Simpanan Pokok merupakan simpanan awal sebagai modal (saham Anggota) yang mengikat bagi seseorang yang mengajukan keanggota koperasi, dan disetorkan sakali saat pendaftaran, Besaran simpanan pokok anggota adalah Rp. 200.000.
Simpanan Wajib merupakan simpanan kenggotaan yang wajib disetorkan setiap bulannya. besaran simpanan wajib anggota adalah Rp. 30.000/bulan, yang dibayarkan langsung setahun sekali sebesar Rp. 360.000/tahun.
Ketentuan Simpanan Anggota:
Simpanan Wajib Khusus merupakan simpanan anggota berupa investasi ke koperasi dengan nominal yang tidak mengikat, dan dapat diambil sewaktu -waktu.
Ketentuan Simpanan Wajib Khusus / Sukarela:
Simulasi Bagi Hasil
Berdasar pembagian SHU tahun buku 2023 dari rata-rata simpanan sukarela Rp. 4.515.166.667 bagi hasil untuk simpanan sukarela sebesar Rp 297.881.878/Tahun., atau setara 6,60%
Simpanan Sukarela Khusus merupakan investasi dari anggota yang dananya diperuntukan untuk proyek pembiayaan tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya ada pengajuan mobil sebesar 200.000.000 setelah DP maka, dana simpanan sukarela khusus tersebut difokuskan untuk investasi pengajuan tersebut, sehingga bagi hasil di hitung dari keuntungan penjualan tersebut.
Ketentuan Simpanan Sukarela Khusus:
Simpanan Qard merupakan simpanan tanpa penambahan bagi hasil atau SHu, karena sifatnya adalah simpanan seperti tabungan untuk memfasilitasi anggota yang ingin menabung dan dapata diambil sewaktu-waktu ataupun menabung untuk perencanaan tertentu seperti Simpanan Qurban, Simpanan Umrah/Haji, Simpanan Pendidikan, dan lain sebagainya.
Koperasi merupakan lembaga yang perhimpunan dan dan penyaluran dananya dalan dari anggota dan untuk anggota. Keanggotaan koperasi Konsumen Syariah Arrahmah sesuai aturan Badan hukumnya berada diwilayah Kalimantan Selatan, adapun persyaratan untuk menjadi Anggota Koperasi adalah:
Sebagai informasi data anggota saat ini sudah dikembangkan informasi data anggota berbasis android, jadi setiap data keanggotaan berbasi elektronik.