Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah (KKS Arrahmah) adalah lembaga keuangan yang didirikan pada 1 Januari 2012 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Koperasi ini lahir sebagai respons atas kebutuhan masyarakat muslim untuk terhindar dari dosa riba dan bertransaksi sesuai dengan syariat Islam. Inisiasi pendirian koperasi ini muncul setelah kedatangan Ust. Dr. Arifin Badri, Lc., MA ke Banjarmasin pada bulan Mei 2011, di mana beliau menyampaikan materi muamalah syariah dan bahaya riba. Hal ini mendorong sebagian umat muslim untuk mencari solusi keuangan yang halal.
Pada pertengahan tahun 2011, Ust. Hasbi Ridhani melalui kajian di Majelis Ta’lim Arrahmah, mengajukan gagasan pembentukan Koperasi Syariah. Dengan dukungan para jamaah, akhirnya terkumpul modal awal dan pada bulan Februari 2012, transaksi pertama koperasi ini dilakukan. Seiring waktu, KKS Arrahmah tumbuh menjadi koperasi yang profesional dengan lebih dari 2.500 anggota yang tersebar di berbagai wilayah di Kalimantan Selatan.
Terwujudnya Koperasi Syariah yang professional dan bermuamalah sesuai dengan ajaran Al-Quran dan Assunah serta pemahaman sahabat radiyallahu ‘anhum ‘ajmain.
Struktur organisasi Koperasi Syariah Arrahmah terdiri dari individu-individu yang berkomitmen untuk menjalankan amanah sesuai dengan prinsip syariah. Organisasi kami dipimpin oleh:
Diberikan oleh Gubernur Kalimantan Selatan sebagai perusahaan dengan produktivitas unggul.
Mendapat peringkat "Sangat Berkualitas AAA" (skor 1250) dari Gubernur Kalimantan Selatan.
Dinyatakan "Sehat" oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Selatan.
Mendapatkan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama lima tahun berturut-turut dari Kantor Akuntan Publik.
Koperasi berhasil meningkatkan jumlah anggota menjadi 2.551 pada tahun 2023, mencakup berbagai sektor termasuk UMKM (31% dari total anggota).
Bermitra dengan Koperasi Pegawai Bank Indonesia (KOPEBI), UIN Antasari Banjarmasin, Politeknik Negeri Banjarmasin, dan At Taibah Al Mutazam Group dalam pengembangan pendidikan, pengelolaan koperasi, dan layanan haji & umrah.