Koperasi Syariah Arrahmah

Simpanan

Simpanan Pokok & Wajib dengan Aqad syirkah

Simpanan Pokok merupakan simpanan awal sebagai modal (saham Anggota) yang mengikat bagi seseorang yang mengajukan keanggota koperasi, dan disetorkan sakali saat pendaftaran, Besaran simpanan pokok anggota adalah Rp. 200.000.

Simpanan Wajib merupakan simpanan kenggotaan yang wajib disetorkan setiap bulannya. besaran simpanan wajib anggota adalah Rp. 30.000/bulan, yang dibayarkan langsung setahun sekali sebesar Rp. 360.000/tahun.

Ketentuan Simpanan Anggota:

  1. Simpanan anggota dapat diambil apabila anggota bersangkutan keluar dari Koperasi.
  2. Setiap Simpanan pokok dan wajib diperhitungkan SHU bagi hasil 10% dari besaran SHU yang dibagikan setelah pajak

Simpanan Wajib Khusus/Sukarela dengan aqad Aqad Mudharabah Mutlaqah

Simpanan Wajib Khusus merupakan simpanan anggota berupa investasi ke koperasi dengan nominal yang tidak mengikat, dan dapat diambil sewaktu -waktu.

Ketentuan Simpanan Wajib Khusus / Sukarela:

  1. Nominal Simpanan dari Rp.1.000.000 keatas.
  2. Sesuai akadnya, penyaluran simpanan diserahkan kepada Koperasi untuk dikelola dan disalurkan sesuai prinsip syariah.
  3. Perhitungan bagi hasil dihitung dari saldo rata-rata yang tersalurkan saat tutup buku dengan komposisi 35% dari SHU untuk seluruh Anggota yang menempatkan dana simpanan sukarela.

 

Simulasi Bagi Hasil

Berdasar pembagian SHU tahun buku 2023 dari rata-rata simpanan sukarela Rp. 4.515.166.667 bagi hasil untuk simpanan sukarela sebesar Rp 297.881.878/Tahun., atau setara 6,60%

Investasi khusus dengan Aqad Mudharabah Muqayaddah

Simpanan Sukarela Khusus merupakan investasi dari anggota yang dananya diperuntukan untuk proyek pembiayaan tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu.
Misalnya ada pengajuan mobil sebesar 200.000.000 setelah DP maka, dana simpanan sukarela khusus tersebut difokuskan untuk investasi pengajuan tersebut, sehingga bagi hasil di hitung dari keuntungan penjualan tersebut.
Ketentuan Simpanan Sukarela Khusus:

  1. Saat penyetoran simpanan, dana akan terlebih dahulu dimaksukan ke Simpanan Qard, kemudian setelah proses pengajuan siap, dana langsung dipindahkan ke Simpanan Sukarela
    Khusus.
  2. Lama penempatan dana sesuai lama masa kredit anggota yang mengajukan di koperasi.
  3. Perhitungan bagi hasil didasarkan pada keuntung penjualan dengan pembagian 40:60 atau 50:50 atau sesuai kesepakatan.
  4. Pokok dan Bagi hasil yang masuk setiap bulan dari angsuran akan dimasukan ke simpanan
    qard.
  5. Bagi hasil bisa di ambil perbulan / pertahun sesuai ketentuan investasi sesuai syariah
  6. Dana dari pokok yang terkumpul kembali dapat disalurkan kembali di pengajuan lainnya,
    sesuai kesepakatan.

Simpanan Qard dengan aqad Qard

Simpanan Qard merupakan simpanan tanpa penambahan bagi hasil atau SHu, karena sifatnya adalah simpanan seperti tabungan untuk memfasilitasi anggota yang ingin menabung dan dapata diambil sewaktu-waktu ataupun menabung untuk perencanaan tertentu seperti Simpanan Qurban, Simpanan Umrah/Haji, Simpanan Pendidikan, dan lain sebagainya.

Syarat Keanggotaan

Koperasi merupakan lembaga yang perhimpunan dan dan penyaluran dananya dalan dari anggota dan untuk anggota. Keanggotaan koperasi Konsumen Syariah Arrahmah sesuai aturan Badan hukumnya berada diwilayah Kalimantan Selatan, adapun persyaratan untuk menjadi Anggota Koperasi adalah:

  1. Menunjukan KTP Asli dan Menyerahkan Fotocopy KTP
  2. Menunjukan KK Asli dan Menyerahkan Fotocopy KK
  3. Meyerahkan Pas Foto 3×4 2 lembar
  4. Mengisi Formulir Keanggotaan
  5. Mengisi Buku Keanggotaan
  6. Melampirkan Peta Lokasi Rumah
  7. Menyetorkan Simpanan Pokok Rp.200.000 (hanya Sekali selama Menjadi Anggota)
  8. Menyetorkan Simpanan wajib Rp. 360.000/tahun
  9. Bersedia bergabung di group WA,Telegram, dan Istagram

 

Sebagai informasi data anggota saat ini sudah dikembangkan informasi data anggota berbasis android, jadi setiap data keanggotaan berbasi elektronik.

× Kontak Kami