Categories
ARTIKEL MUAMALAH SEPUTAR KOPERASI

ATURAN PENJAMIN PADA JUAL BELI KREDIT DENGAN KOPERASI SYARIAH ARRAHMAH

PENJAMIN menjadi dasar paling penting saat hendak bermuamalah jual beli cara angsuran (kredit) dengan Koperasi Syariah Arrahmah.

Oleh karena itu sebaiknya calon nasabah memahami dulu mengenai kedudukan PENJAMIN dan bisa mengajukan seorang PENJAMIN yang akan menjamin dirinya ketika hendak melakukan aqad jual beli cara angsuran dengan KS ARRAHMAH.

Berikut penjelasannya.

Menjadi PENJAMIN di KOPERASI SYARIAH ARRAHMAH berarti memahami segala tugas dan konsekwensi PENJAMIN sebagai berikut :

  1. Mengerti dan paham bahwa tujuan didirikan KS ARRAHMAH adalah sebagai salah satu solusi menghindari riba bagi kaum muslimin dan dibangun atas prinsip syariah dan ta’awun.
  2. Mengerti dan paham bahwa KS ARRAHMAH menghimpun dana dari anggota koperasi yang harus dikelola dengan baik, jujur dan amanah.
  3. Mengerti dan paham bahwa KS ARRAHMAH merupakan badan usaha komersil yang bertujuan memperoleh keuntungan dalam rambu-rambu yang diijinkan syariah.
  4. Mengerti dan paham bahwa KS ARRAHMAH bisa untung bisa rugi, namun kerugian diusahakan agar seminimal mungkin dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mengerti dan paham bahwa PENJAMIN tidak mendapat gaji atau fee dari KS ARRAHMAH selain ketika SHU untuk PENJAMIN jika KS ARRAHMAH mendapat laba sebagaimana ketentuan yang berlaku di KS ARRAHMAH.
  6. Mengerti dan paham bahwa PENJAMIN adalah pengurus/anggota KS ARRAHMAH yang telah dianggap layak oleh Dewan Syariah, Dewan Pembina, Dewan Keuangan, dan Pengurus Inti untuk diberi amanah menjadi PENJAMIN.
  7. Mengerti dan paham bahwa menjadi PENJAMIN berarti  memiliki hak untuk merekomendasikan jamaah kaum muslimin menjadi NASABAH YANG DIJAMIN untuk bertransaksi dengan KS ARRAHMAH dengan prinsip Ta’awun / tolong menolong agar saudara yang dijamin tidak terjatuh dalam dosa riba.
  8. Mengerti dan paham bahwa sebagai PENJAMIN, niat  menjadi PENJAMIN adalah ikhlas karena ALLAH TA’ALA demi menolong agar saudara NASABAH YANG DIJAMIN selamat dan tidak terjatuh dalam dosa riba.
  9. Mengerti dan paham bahwa sebagai PENJAMIN, berarti penjamin menjamin bahwa saudara NASABAH YANG DIJAMINnya adalah saudara muslim(ah) yang sudah dikenal baik dan dekat dari sisi agama, akhlak, tempat tinggal, pekerjaan dan kesanggupannya membayar utang dengan KKS ARRAHMAH.
  10. Mengerti dan paham bahwa sebagai PENJAMIN berarti jika nasabah yang dijamin ternyata mengalami tunggakan pada KS ARRAHMAH maka PENJAMIN bersedia :
  11. Ikut menghubungi dan mengingatkan NASABAH YANG DIJAMIN agar bisa segera menyelesaikan utang piutangnya dengan KS ARRAHMAH hingga tunggakan bisa diselesaikan.
  12. Membantu KKS ARRAHMAH mencari solusi agar utang NASABAH YANG DIJAMIN bisa dibayar, semisal dengan menjual barang jaminan milik NASABAH YANG DIJAMIN dan membayarkan hasilnya sesuai utangnya kepada KS ARRAHMAH.
  13. Jika ternyata barang jaminan milik NASABAH YANG DIJAMIN (yang dikredit) tidak ada, maka PENJAMIN bersedia membantu KS ARRAHMAH mengambil harta berharga lainnya milik NASABAH YANG DIJAMIN untuk dijual guna menyelesaikan utang piutangnya dengan KS ARRAHMAH hingga tunggakan bisa diselesaikan.
  14. Jika ternyata poin 12 dan 13 tidak bisa dilakukan, maka PENJAMIN BERSEDIA MEMBAYAR UTANG NASABAH YANG DIJAMIN kepada KS ARRAHMAH.
    Dikoreksi dan klausul ini ditiadakan setelah kedatangan ustadz Erwandi ke Banjarmasin agar tidak terjatuh pada riba.

 

Dengan melihat poin-poin diatas, maka menjadi PENJAMIN bukan hal yang mudah, karena akan dimintai pertanggungjawaban dunia dan akhirat.

Setiap PENJAMIN wajib mengisi FORM BERSEDIA MENJADI PENJAMIN yang ditandatangani diatas materai.