Categories
SEPUTAR KOPERASI

SISTEM MURABAHAH KOPERASI SYARIAH ARRAHMAH

Pertama : Ketentuan Umum Murabahah dalam Koperasi Syari’ah Arrahmah:

  1. Koperasi dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
  2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
  3. Koperasi membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama Koperasi sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
  4. Koperasi harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
  5. Koperasi kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Koperasi harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
  6. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
  7. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak Koperasi dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.

 

Kedua :Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:

  1. Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian suatu barang atau aset kepada Koperasi.
  2. Jika Koperasi menerima permohonan tersebut, koperasi harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
  3. Koperasi kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah akan membelinya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, dan secara hukum asal,janji tersebut mengikat;

 

Ketiga : Jaminan dalam Murabahah:

  1. Jaminan dalam murabahah dibolehkan, agar nasabahserius dengan pesanannya.
  2. Koperasi dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang.

 

Keempat : Utang dalam Murabahah:

  1. Secara prinsip, penyelesaian utang nasabah dalam transaksi murabahah tidak ada kaitannya dengan transaksi lain yang dilakukan nasabah dengan pihak ketiga atas barang tersebut. Jika nasabah menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan atau kerugian, ia tetap berkewajiban untuk menyelesaikan utangnya kepada Koperasi.
  2. Jika nasabah menjual barang tersebut sebelum masa angsuran berakhir, ia tidak wajib segera melunasi seluruh angsurannya.
  3. Jika penjualan barang tersebut menyebabkan kerugian, nasabah tetap harus menyelesaikan utangnya sesuai kesepakatan awal. Ia tidak boleh memperlambat pembayaran angsuran atau meminta kerugian itu diperhitungkan.

 

Kelima :  Penundaan Pembayaran dalam Murabahah:

  1. Nasabah yang memiliki kemampuan tidak dibenarkan menunda penyelesaian utangnya.
  2. Jika nasabah menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, atau jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

 

Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

  1. Orang yang mampu membayar utang namun menunda-nundanya disebut sebagai pelaku kezaliman.Rasulullah bersabda, “Perbuatan orang kaya yang menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu kezhaliman” (HR. al-Bukhari dan Muslim)
  2. Orang yang sengaja menolak melunasi utang kelak berjumpa dengan Allah sebagai pencuri. Rasulullah bersabda, “Siapa saja yang berutang dengan niat tidak akan melunasinya,niscaya dia akan bertemu Allah (pada hari Kiamat) dalam keadaan sebagai pencuri” (HR. Ibnu Majah dengan sanad Shahih).
  3. Jiwa orang yang berutang dan belum melunasinya tertahan. Rasulullah bersabda, “Jiwa seorang mukmin tertahan oleh utangnya hingga utang tersebut terlunasi” (HR.at-Tirmidzi dengan sanad shahih).
  4. Rasulullah enggan menshalatkan Jenazah orang yang mempunyai utang hingga utangnya dilunasi atau adanya seseorang yang menjamin untuk melunasinya.

 

Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata, ‘Rasulullah biasanya menolak menshalatkan seseorang yang wafat dalam keadaan masih memiliki utang. Suatu ketika dihadirkan ke hadapan beliau mayat seseorang, lalu beliau bertanya, ‘Apakah dia mempunyai utang?’ Para sahabat menjawab, ‘Ya, dua dinar.’ Beliau bersabda, ‘(Kalau begitu) shalatkanlah saudara kalian ini.’ Maka Abu Qatadah berkata, ‘Wahai Rasulullah, biarlah aku yang menanggung dua dinar itu.’Maka beliau pun menshalatkannya” (HR. Ahmad, Abu Dawud dan an-Nasa’i, dengan sanad shahih).

5.    Dosa menanggung (tidak membayar) utang tidak akan diampuni sekalipun pelakunya mati syahid. Rasulullah bersabda,“Seluruh dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang.” (HR. Muslim)
Sungguh sangat memprihatinkan sikap sebagian orang yang menganggap remeh kewajiban untuk menunaikan hak orang lain, khususnya dalam masalah utang piutang. Padahal begitu besar ancaman bagi orang yang menyepelekan masalah ini.Karena itu hendaknya orang yang berutang berupaya keras untuk melunasi utangnya dan segera menyelesaikan kewajibannya begitu ada kemampuan untuk itu. Barangsiapa memiliki kesungguhan untuk melunasi utangnya niscaya Allah akan membantunya. Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang hamba mempunyai niatuntuk melunasi utangnya kecuali ia akan mendapatkan pertolongan dari Allah”(HR. al-Hakim dengan sanad Shahih)

6.    Amal kebaikan orangyang mempunyai utang akan digunakan untuk melunasi utangnya kelak di akherat. Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mati dalam keadaan menanggung utang satu Dinar atau satu Dirham, maka akan dilunasi dari kebaikannya, karena disana tidak ada lagi Dinar maupun Dirham.” (HR. Ibnu Majah dengan sanad Shahih).

Rujukan : Himpunan Fatwa Dewan syariah Nasional MUI