PENJAMIN

PENJAMIN ada 2 (dua) macam, yakni :

  1. Penjamin Utama (~ khusus untuk pengurus & dewan)
  2. Penjamin Perantara (~ anggota yang memenuhi syarat menjadi penjamin)

 

APA Keuntungan jadi PENJAMIN :

  1. Mendapatkan PAHALA insya Allah karena diniatkan menolong saudaranya agar tidak terjerumus dalam transaksi RIBA pada lembaga pembiayaan ribawi. Dosa riba paling ringan seperti dosa zina dengan ibu kandung, na’udzubillah.
  2. Mendapatkan pembagian SHU secara proporsional yang insya Allah dibagikan setiap tahun sebagai jasa yang diberikan koperasi karena telah menjadikan koperasi syariah Arrahmah untuk transaksi bebas riba saudaranya dan bagian dari konsekuensi atas resiko yang mungkin terjadi kepadanya selaku penjamin.
  3. Semakin banyak yang dijamin, semakin banyak pahala insya Allah, dan porsi SHU yang akan diperoleh akan semakin besar. NIATKAN KARENA ALLAH agar kredit lancar, urusan menjadi berkah serta diberi kemudahan oleh-NYA.

 

SYARAT menjadi PENJAMIN

  • Memiliki pemahaman agama Islam yang baik.
  • Dikenal baik, jujur dan amanah.
  • Dikenal, diakui, dan direkomendasikan oleh pengurus atau anggota yang sudah lebih dahulu menjadi penjamin.
  • Memiliki status sosial atau jabatan yang baik di lingkungan di tempat tinggal maupun di tempat berusaha/bekerja.
  • Bersedia menjadi anggota koperasi.
  • Tidak memiliki catatan buruk pada saat bermuamalah dengan koperasi.
  • Mampu mengganti bayar seandainya yang dijamin mengalami masalah/macet pada kreditnya.
  • Mengisi FORM PERNYATAAN BERSEDIA MENJADI PENJAMIN & memahami konsekuensi sebagai penjamin. Baca aturan tentang penjamin disini.
  • MARI BERTA’AWUN – TOLONG MENOLONG DALAM KEBAIKAN