JUAL CARA ANGSURAN KREDIT

Produk Koperasi Syariah Arrahmah

 

Transaksi Jual Cara Angsuran / Kredit yang bisa dilakukan melalui koperasi Syariah Arrahmah yakni :

  1. Rumah (jangka waktu maksimal 3 tahun)
  2. Tanah (jangka waktu maksimal 3 tahun)
  3. Mobil (jangka waktu maksimal 3 tahun)
  4. Motor (jangka waktu maksimal 3 tahun)
  5. Elektronik (jangka waktu maksimal 1 tahun)
  6. Komputer & Laptop (jangka waktu maksimal 1 tahun)
  7. Gadget (jangka waktu maksimal 1 tahun)
  8. Handphone & Smartphone (jangka waktu maksimal 1 tahun)
  9. Perabot Rumah Tangga (jangka waktu maksimal 1 tahun)
  10. Lainnya

 

Tata Cara Jual Cara Angsuran / Kredit di Koperasi Syariah Arrahmah

  1. Mengetahui & memahami adab – adab jual beli serta utang piutang yang sesuai syariat Islam.
  2. Bersedia taat pada aturan koperasi
  3. Jual beli dilakukan secara kredit ( angsur ) & cash/salam.
  4. Setiap calon nasabah harus memiliki penjamin, yakni seorang yang dikenal baik, jujur dan mampu serta diakui oleh koperasi syariah Arrahmah layak menjadi penjamin. Baca aturan Penjamin.
  5. Produk yang hendak dibeli merupakan barang yang boleh diperjualbelikan menurut syariat Islam.
  6. Koperasi tidak melayani jualbeli barang berupa : alat music, games dan sejenisnya, emas dan perak, uang (alat tukar) serta Sembako.
  7. Setiap calon nasabah harus mengisi formulir pengajuan barang dan semua berkas administrasi yang dipersyaratkan koperasi saat pengajuan barang. Baca persyaratan.
  8. Koperasi akan membelikan barang setelah semua persyaratan terpenuhi.
  9. Tanda tangan aqad serta pembayaran angsuran atau DP dilakukan setelah barang dimiliki sepenuhnya oleh koperasi
  10. Barang dimiliki koperasi berarti barang sudah berpindah tempat di kantor koperasi atau ketika barang keluar dari gudang supplier/produsen, koperasi sudah menandatangani serah terima barang tersebut ditempat yang dijanjikan dan memastikan barang dalam kondisi baik sebelum dikirim & diterima nasabah.
  11. Harga barang yang diatas Rp 5.000.000,- harus ada agunan / jaminan
  12. Harga barang yang diatas Rp 10.000.000,- atau kredit motor maka harus ada DP 20%, adapun khusus kredit mobil maka DP adalah  35% dari harga barang yang akan dibeli.
  13. Bila sepeda motor yang dijadikan agunan, maka harus diatas tahun 2010.
  14. Bersedia dilakukan disurvey.
  15. Barang yang diangsur dengan menggunakan DP, maka angsuran pertamanya jatuh pada bulan ke-2, sedangkan yang tidak menggunakan DP, maka angsuran ke-1 dibayar pada waktu aqad terjadi
  16. Margin keuntungan Koperasi adalah 1.7 % Per Bulan untuk semua barang kecuali sepeda motor 1.67 % Per Bulan dan Mobil sebagaimana dibawah ini :
  17. kredit-angsuran-mobil-koperasi-syariah-arrahmah-2016
  18. Wajib membayar angsuran utang saat jatuh tempo.

 

Mari tolong menolong dalam memberantas riba. Investasikan kelebihan uang yang anda miliki dengan menjadi anggota Koperasi. Uang anda akan dimanfaatkan oleh saudara kita yang akan bermuamalah halal & selamat dari dosa riba.