-
MEMAHAMI PERBEDAAN AKAD UTANG PIUTANG (QARDH) DAN KERJASAMA (MUDHAROBAH ; MUSYAROKAH) DENGAN CONTOH KASUS
enak dibaca: Yang masih bingung antara hutang piutang (qardh) n kerjasama (mudhorobah;musyarokah), silahkan disimak ilustrasi berikut: ▶▶▶▶ ? Gimana kabarnya mbak? ? Sehat dek, alhamdulillah. ? Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak. ? Apa apa dek…apa yang bisa tak bantu. ? Anu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam. ? Dua puluh juta? Banyak […]
-
KOPERASI SYARIAH ARRAHMAH TIDAK MELAYANI SIMPAN PINJAM
Koperasi saat ini memang sangat identik dengan aktivitas simpan pinjam. Kebanyakan koperasi, baik konvensional maupun syariah bertopang pada kegiatan simpan pinjam sebagai produk andalan, terlepas dari namanya yang umum ataupun dengan label islami. Namun Koperasi Syariah Arrahmah berbeda. Koperasi Syariah Arrahmah merupakan jenis koperasi konsumen yang yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan jual beli, […]
-
BAHAYA ORANG YANG ENGGAN MELUNASI HUTANGNYA
Koperasi Konsumen Syariah Arrahmah siap melayani siapa saja yang hendak bertransaksi muamalah selama persyaratan koperasi terpenuhi. Namun koperasi juga tidak menganjurkan untuk segala sesuatu harus berhutang. Koperasi Syariah Arrahmah hanya memberikan jalan alternatif terbaik agar kaum muslimin memiliki solusi terhindar dari transaksi riba yang saat ini sudah menggurita. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi yang […]