Categories
ARTIKEL MUAMALAH ARTIKEL UMUM SEPUTAR KOPERASI

KOPERASI SYARIAH ARRAHMAH BELUM ADA PRODUK MUDHOROBAH, KENAPA ? – BAGIAN 1

mudharabah koperasi syariah arrahmah

Hingga saat ini, koperasi Syariah Arrahmah belum berani membuka produk mudhorobah, tahukan anda sebabnya ?

Bukan tanpa alasan, melainkan kami menyadari hingga tahun keempat operasional kami, kami belum siap untuk bertransaksi mudhorobah. Perlu persiapan yang matang, secara ilmu maupun sdm agar saat bertransaksi mudhorobah, kami tidak terjebak dalam transaksi riba.

Tahukah anda, bahwa kebanyakan transaksi mudhorobah yang lazim saat ini mengandung riba? Tentunya kecuali mereka yang dirahmati Allah, yang sudah berilmu dan berhati-hati dalam bertransaksi.

Kami ambil contoh saja, bahwa kebanyakan pemilik modal saat akan bermuamalah mudhorobah, mereka akan meminta jaminan atas modal mereka ? Sehingga jika terjadi kerugian, maka pemilik modal akan menuntut atas jaminan tersebut. Padahal, mungkin saja kerugian bukan disebabkan karena kelalaian pelaku usaha. Silahkan saja anda cek umumnya transaksi yang terjadi di masyarakat saat ini, baik perorangan maupun lembaga yang melabelkan dirinya “SYARIAH”

Padahal itu BERBAHAYA, karena bisa menjadikan transaksi tersebut berubah hukum dari HALAL menjadi HARAM.

Sehingga, sangat perlu sekali berilmu sebelum beramal.

Simak tanya jawab dibawah ini agar anda semakin paham.

Hukum Memberi Jaminan Untuk Modal Dalam Mudharabah

 

Pertanyaan:

Bolehkah meminta syarat jaminan keamanan modal dalam akad mudharabah? Sehingga ketika proyek usaha gagal, dia wajib mengembalikan modal dan keuntungan yg pernah didapat?

Semoga Allah memberikan taufiq…

Jawaban:

Jawaban Syaikh Dr. Sa’d Al-Khatslan

لايصح اشتراط ضمان رأس المال ولا اشتراط نسبة مقطوعة من الأرباح ؛ لأن هذا يحولها من كونها مضاربة إلى قرض بفائدة وهو محرم

Tidak sah mengajukan syarat adanya penjaminan untuk modal, tidak pula syarat untuk keuntungan yang didapatkan. Karena persyaratan semacam ini akan mengubah status transaksi mudaharabah menjadi transaksi utang dengan bunga, dan itu haram.

وإنما الجائز هو اشتراط نسبة مشاعة من الأربح (كالربع أو الثلث مثلا أو بالنسبة المئوية 18%أو30% مثلا )، وفي حال الخسارة لايضمن المضارب شيئا لأنه قد خسر جهده ، والخسارة إنما تكون على رب المال

Yang dibolehkan adalah mempersyaratkan nisbah pembagian keuntungan (misal: 1/4 atau 1/3 atau berdasarkan prosentase: 18 %, atau 30 %).

Kemudian, jika terjadi kerugian, pelaku usaha (mudharib) tidak menanggung modal sedikitpun. Karena dia juga sudah rugi dengan kerja yang dia lakukan. Sehingga kerugaian finansial ditanggung pemilik modal.

Sumber: http://www.saad-alkthlan.com/text-91

Sumber Artikel

Pembahasan mengenai KOPERASI SYARIAH ARRAHMAH BELUM ADA PRODUK MUDHOROBAH, KENAPA ?

Akan bersambung insya Allah. Semoga bermanfaat.