Categories
ARTIKEL MUAMALAH

ASSALAMU’ALAIKUM

Bismillah,

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Alhamdulillah, Segala puji syukur terucap dan hanya dipanjatkan untuk Allah Subhanahu wa ta’ala, karena atas pertolongan-Nya lah maka Koperasi Syariah Arrahmah bisa terwujud.

Saat ini website resmi koperasi kami sudah beroperasi.

Semoga Koperasi Syariah Arrahmah yang saat ini berlokasi di Banjarmasin ini bisa menjadi solusi untuk kaum muslimin untuk meninggalkan segala bentuk transaksi riba dan bersegera untuk memilih tranksaksi yang selamat sehingga mendatangkan keberkahan.

Mohon dukungan moril sehingga KS Arrahmah bisa ikut bersama-sama berdiri dibarisan depan dalam memerangi riba yang kini sudah merajalela dan menggurita di mana-mana, sehingga kebanyakan kaum muslimin tidak sadar bahwa dia sudah terjerumus dalam riba.

Kenapa anda harus bertransaksi melalui koperasi syariah arrahmah atau yang semisal dengan kami ?

Karena kami

  1. Sesuai dengan Hukum Syar’I
  2. Kami lebih murah insya Allah.
  3. Kami tidak menerapkan 2 aqad dalam 1 transaksi (Sewa Jual).
  4. Kami tidak menerapkan denda keterlambatan.
  5. Kami mewajibkan adanya PENJAMIN atas setiap transaksi bersama kami.
  6. Tanyakan kepada kami jika anda belum paham mengapa kami LEBIH SYARIAH, kami siap menjelaskan insya Allah.

 

Kenapa Koperasi Syariah Arrahmah LEBIH SYAR’I insya Allah dibandingkan koperasi  atau lembaga pembiayaan lain yang syariah atau konvensional lainnya ?

Khusus untuk transaksi Kredit Murabahah yang saat ini sangat digemari kaum muslimin secara umum, namun transaksi ini sangat rentan dengan DOSA RIBA jika anda belum paham rambu-rambunya.

Alhamdulillak Koperasi Syariah Arrahmah sebelum melakukan transaksi, terlebih dahulu kami memenuhi persyaratan kredit murabahah.

Silahkan perhatikan alur transaksi dibawah ini.

alur transaksi dengan koperasi syariah arrahmah
Alur transaksi dengan koperasi syariah arrahmah

Silahkan bandingkan alur transaksi diatas dengan transaksi pada lembaga pembiayaan lainnya.

=========================================================================

Realita yang terjadi di lapangan tidaklah sesuai dengan murabahah yang dijelaskan dalam fikih Islam. Praktek murabahah yang dilakukan pihak bank atau lembaga perkreditan rakyat yang mengatasnamakan syari’ah jauh dari yang semestinya.

Lihatlah contoh yang dijelaskan oleh para ulama di atas, seperti dalam contoh terakhir, si B benar-benar telah memiliki barang yang ingin dijual pada si A. Namun realita yang terjadi di bank tidaklah demikian. Coba lihat ilustrasi murabahah yang dipraktekkan pihak bank:

1. Calon pembeli datang ke bank, dia berkata kepada pihak bank, “Saya bermaksud membeli mobil X yang dijual di dealer A dengan harga Rp. 100 juta. Pihak bank lalu menulis akad jual beli mobil tersebut dengan pemohon, dengan mengatakan, “Kami jual mobil tersebut kepada Anda dengan harga Rp. 120 juta, dengan tempo 3 tahun.” Selanjutnya bank menyerahkan uang Rp. 100 juta kepada pemohon dan berkata, “Silakan datang ke dealer A dan beli mobil tersebut.”

Realita yang terjadi ini bukanlah murabahah. Kenyataannya adalah pihak bank meminjamkan uang pada si pemohon sebesar 100 juta untuk membeli mobil di dealer. Lalu si pemohon mencicil hingga 120 juta. Seandainya transaksi dengan pihak bank adalah jual beli, maka mobil tersebut harus ada di kantor bank. Karena syarat jual beli, si penjual harus memegang barang tersebut secara sempurna sebelum dijual pada pihak lain. Simak hadits berikut.

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَسْتَوْفِيَهُ

Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Aku berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Bukhari no. 2136 dan Muslim no. 1525)

Ibnu ‘Umar berkata,

كُنَّا فِى زَمَانِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَبْتَاعُ الطَّعَامَ فَيَبْعَثُ عَلَيْنَا مَنْ يَأْمُرُنَا بِانْتِقَالِهِ مِنَ الْمَكَانِ الَّذِى ابْتَعْنَاهُ فِيهِ إِلَى مَكَانٍ سِوَاهُ قَبْلَ أَنْ نَبِيعَهُ.

Kami dahulu di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli bahan makanan. Lalu seseorang diutus pada kami. Dia disuruh untuk memerintahkan kami agar memindahkan bahan makanan yang sudah dibeli tadi ke tempat yang lain, sebelum kami menjualnya kembali.” (HR. Muslim no. 1527)

Mobil tersebut belum berpindah dari dealer ke kantor bank. Itu sama saja bank menjual barang yang belum ia miliki atau belum diserah terimakan secara sempurna. Dan realitanya maksud bank adalah meminjamkan uang 100 juta dan dikembalikan 120 juta. Kenyataan ini adalah riba karena para ulama sepakat, “Setiap utang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba.”

2. Sama dengan ilustrasi pertama, hanya saja pihak bank menelpon showroom dan berkata “Kami membeli mobil X dari Anda.” Selanjutnya pembayarannya dilakukan via transfer, lalu pihak bank berkata kepada pemohon: “Silakan Anda datang ke showroom tersebut dan ambil mobilnya.”

Ilustrasi kedua pun sama, bank juga menjual barang yang belum diserahterimakan secara sempurna. Ini termasuk pelanggaran dalam jual beli seperti yang diterangkan dalam hadits Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Umar di atas.

3. Seorang pemohon datang ke bank dan dia butuh sebuah barang, maka pihak bank mengatakan, “Kami akan mengusahakan barang tersebut.” Bisa jadi sudah ada kesepakatan tentang keuntungan bagi pihak bank, mungkin pula belum terjadi. Lalu pihak bank datang ke toko dan membeli barang selanjutnya dibawa ke halaman bank, kemudian terjadilah transaksi antara pemohon dan pihak bank.

Pada akad di atas, pihak bank telah memiliki barang tersebut dan tidak dijual kecuali setelah dipindahkan dan dia terima barang tersebut.

Hukum transaksi ini dirinci:

– bila akadnya bersifat mengikat (tidak bisa dibatalkan), maka haram karena termasuk menjual sesuatu yang sebelumnya tidak dimiliki.

– bila akadnya tidak bersifat mengikat (bisa dibatalkan) oleh pihak penjual atau pembeli, maka masalah ini ada khilaf di kalangan ulama masa kini. Pendapat terkuat, jual beli semacam  ini dibolehkan karena barang sudah berpindah dari penjual pertama kepada bank.

Namun sayangnya, ilustrasi terakhir tidak bisa dijumpai di bank-bank yang ada kecuali dengan bentuk yang mengikat (tidak bisa dibatalkan).

 

===========================================================================

Jazakumullahu khairan.

Barakallahu fiikum

 

KS Arrahmah

 

2 replies on “ASSALAMU’ALAIKUM”

Leave a Reply

Your email address will not be published.