Categories
ARTIKEL MUAMALAH ARTIKEL UMUM

BEDA AKAD QARDH (UTANG PIUTANG) DENGAN MUDHARABAH

Pinjaman

Para ulama telah memberikan sebuah kaedah yang mesti kita perhatikan berkenaan dengan hutang piutang. Kaedah yang dimaksud adalah:

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan (keuntungan), maka itu adalah riba.(Lihat Al Majmu’ Al Fatawa, 29/533; Fathul Wahaab, 1/327; Fathul Mu’in, 3/65; Subulus Salam, 4/97)

Ibnu Qudamah membawakan sebuah fasal:

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ .

“Setiap piutang yang mensyaratkan adanya tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”

Yang masih bingung antara hutang piutang (qardh) n kerjasama (mudhorobah;musyarokah), silahkan disimak ilustrasi berikut:

▶▶▶▶

?? Gimana kabarnya mbak?
?? Sehat dek, alhamdulillah.

?? Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.
?? Apa apa dek…apa yang bisa tak bantu.

?? Anu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.
?? Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?

??Tambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?
?? Mmm..mau dikembalikan kapan ya?

?? InsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.
?? Gitu ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.

?? Wah, terimakasih mbak.
?? Ini nanti mbak dapat bagian dek?

?? Bagian apa ya mbak?
?? Ya kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih
pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?
*tersenyum penuh arti*

?? Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.
??Besarannya bisa kita bicarakan.
Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat manfaat.

?? Tapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
?? Iyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.

??Bukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.
??Maksudnya??

??Jadi gini mbak: kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya
tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu. Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha
saya lancar, mbak akan dapat bagian laba. Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau
merugi maka mbak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya
tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.

??Waduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2, uang
utuh, dapat bunga pula.

??Itulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.

??Tapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap
bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku
kembali 10juta+400ribu.

??Itu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan.Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau tidak.

Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?

??Dia ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.

??Meski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.

??Waduh…syariat kok ribet bener ya.

??Ya karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak.hehe.

??Hmmm…ya sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.

??Iya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah
mbak tetap ada hasil berupa pahala.
Amiiin..

▶▶▶▶▶▶

Kalau cuma bicara anti riba…. burung beopun juga bisa.

Kl cuma diskusi masalah ekonomi umat… ngbrol sama balita yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.

Ayuuu hidupkan ekonomi mikro.. berikan pancingan bukan ikan.

investasi dunia akhirat

Notes : perhatikan dlm bisnis akad kerjasama kah?? Atau akad peminjaman uang.. ini 2 hukum islam yg berbeda dn efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.

“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)

Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?

Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya.

Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:

1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.

2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.

Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?

?

Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar’i.

*TRANSAKSI PERTAMA RIBA,* karena:

1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-.

Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.

Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.

2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.

*TRANSAKSI KEDUA SYARIAH,* karena:

1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.

2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.

Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.

Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.

Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?

Kalau menurut anda informasi ini akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share status ini, untuk menebar kebaikan.

Dakwah anda hanya dengan meng-KLIK SHARE/BAGIKAN, maka anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share anda, dan juga jika dishare lagi anda akan mendapatkan pahala dari orang yang membaca dari share kawan anda.
Mungkin lebih tepatnya MULTI LEVEL PAHALA, Hehehe

Semoga bermanfaat
(copas dengan sedikit tambahan)

Saudaraku, cukup nasehat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut sebagai wejangan bagi kita semua.

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Categories
ARTIKEL MUAMALAH ARTIKEL UMUM

ADAB BERHUTANG – PENTING DIBACA SEBELUM BERTRANSAKSI DENGAN KOPERASI SYARIAH ARRAHMAH

Adab-berhutang

Oleh
Ustadz Armen Halim Naro Lc

“Wahai guru, bagaimana kalau mengarang kitab tentang zuhud ?” ucap salah seorang murid kepada Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani. Maka beliau menjawab : “Bukankah aku telah menulis kitab tentang jual-beli?”

Fenomena yang sering terjadi dewasa ini yaitu banyaknya orang salah persepsi dalam memandang hakikat ke-islaman seseorang. Seringkali seorang muslim memfokuskan keshalihan dan ketakwaannya pada masalah ibadah ritualnya kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, sehingga diapun terlihat taat ke masjid, melakukan hal-hal yang sunat, seperti ; shalat, puasa sunat dan lain sebagainya. Di sisi lain, ia terkadang mengabaikan masalah-masalah yang bekaitan dengan muamalah, akhlak dan jual-beli. Padahal Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan, agar sebagai muslim, kita harus kaffah. Sebagaimana kita muslim dalam mu’amalahnya dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, maka seyogyanya juga harus muslim juga dalam mu’amalahnya dengan manusia.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Hai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara kaffah (menyeluruh)” [al-Baqarah/2: 208]

Oleh karenanya, dialog murid terkenal Imam Abu Hanifah tadi layak dicerna dan dipahami. Seringkali zuhud diterjemahkan dengan pakaian lusuh, makanan sederhana, atau dalam arti kening selalu mengkerut dam mata tertunduk, supaya terlihat sedang tafakkur. Akan tetapi, kalau sudah berhubungan dengan urusan manusia, maka dia tidak menghiraukan yang terlarang dan yang tercela.

Hutang-pihutang merupakan salah satu permasalahan yang layak dijadikan bahan kajian berkaitan dengan fenomena di atas. Hutang-pihutang merupakan persoalan fikih yang membahas permasalahan mu’amalat. Di dalam Al-Qur’an, ayat yang menerangkan permasalahan ini menjadi ayat yang terpanjang sekaligus bagian terpenting, yaitu dalam surat Al-Baqarah ayat 282. Demikian pentingnya masalah hutang-pihutang ini, dapat ditunjukkan dengan salah satu hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mau menshalatkan seseorang yang meninggal, tetapi masih mempunyai tanggungan hutang.

HUTANG HARUS DIPERSAKSIKAN
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tidak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil, dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli ; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian) maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah ; Allah mengajarmu ; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu” [al-Baqarah/2: 282]

Mengenai ayat ini, Ibnul Arabi rahimahullah di dalam kitab Ahkam-nya menyatakan : “Ayat ini adalah ayat yang agung dalam mu’amalah yang menerangkan beberapa point tentang yang halal dan haram. Ayat ini menjadi dasar dari semua permasalahan jual beli dan hal yang menyangkut cabang (fikih)” [1]

Menurut Ibnu Katsir rahimahullah, ini merupakan petunjuk dariNya untuk hambaNya yang mukmin. Jika mereka bermu’amalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlahnya dan waktunya dan lebih menguatkan saksi. Dan di ayat lain, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengingatkan salah satu ayat : “Hal itu lebih adil di sisi Allah dan memperkuat persaksian dan agar tidak mendatangkan keraguan” [2]

Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : “Maka tulislah …” maksudnya adalah tanda pembayaran untuk megingat-ingat ketika telah datang waktu pembayarannya, karena adanya kemungkinan alpa dan lalai antara transaksi, tenggang waktu pembayaran, dikarenakan lupa selalu menjadi kebiasaan manusia, sedangkan setan kadang-kadang mendorongnya untuk ingkar dan beberapa penghalang lainnya, seperti kematian dan yang lainnya. Oleh karena itu, disyari’atkan untuk melakukan pembukuan hutang dan mendatangkan saksi” [3]

“Maka tulislah…”, secara zhahir menunjukkan, bahwa dia menuliskannya dengan semua sifat yang dapat menjelaskannya di hadapan hakim, apabila suatu saat perkara hutang-pihutang ini diangkat kepadanya. [4]

BOLEHKAH BERHUTANG?
Tidak ada keraguan lagi bahwa menghutangkan harta kepada orang lain merupakan perbuatan terpuji yang dianjurkan syari’at,dan merupakan salah satu bentuk realisasi dari hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Baragsiapa yang melapangkan seorang mukmin dari kedurhakaan dunia, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan melapangkan untuknya kedukaan akhirat”

Para ulama mengangkat permasalahan ini, dengan memperbandingkan keutamaan antara menghutangkan dengan bersedekah. Manakah yang lebih utama?

Sekalipun kedua hal tersebut dianjurkan oleh syari’at, akan tetapi dalam sudut kebutuhan yang dharurat, sesungguhnya orang yang berhutang selalu berada pada posisi terjepit dan terdesak, sehingga dia berhutang. Sehingga menghutangkan disebutkan lebih utama dari sedekah, karena seseorang yang diberikan pinjaman hutang, orang tersebut pasti membutuhkan. Adapun bersedekah, belum tentu yang menerimanya pada saat itu membutuhkannya.

Ibnu Majah meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau berkata kepada Jibril : “Kenapa hutang lebih utama dari sedekah?” Jibril menjawab, “Karena peminta, ketika dia meminta dia masih punya. Sedangkan orang yang berhutang, tidaklah mau berhutang, kecuali karena suatu kebutuhan”. Akan tetapi hadits ini dhaif, karena adanya Khalid bin Yazid Ad-Dimasyqi. [5]

Adapun hukum asal berhutang harta kepada orang lain adalah mubah, jika dilakukan sesuai tuntunan syari’at. Yang pantas disesalkan, saat sekarang ini orang-orang tidak lagi wara’ terhadap yang halal dan yang haram. Di antaranya, banyak yang mencari pinjaman bukan karena terdesak oleh kebutuhan, akan tetapi untuk memenuhi usaha dan bisnis yang menjajikan.

Hutang itu sendiri dapat dibagi menjadi dua bagian. Pertama, hutang baik. Yaitu hutang yang mengacu kepada aturan dan adab berhutang. Hutang baik inilah yang dilakukan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ; ketika wafat, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam masih berhutang kepada seorang Yahudi dengna agunan baju perang. Kedua, hutang buruk. Yaitu hutang yang aturan dan adabnya didasari dengan niat dan tujuan yang tidak baik.

ETIKA BERHUTANG
1. Hutang tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi si pemberi hutang.
Kaidah fikih berbunyi : “Setiap hutang yang membawa keuntungan, maka hukumnya riba”. Hal ini terjadi jika salah satunya mensyaratkan atau menjanjikan penambahan. Sedangkan menambah setelah pembayaran merupakan tabi’at orang yang mulia, sifat asli orang dermawan dan akhlak orang yang mengerti membalas budi.

Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafizhahullah- berkata : “Hendaklah diketahui, tambahan yang terlarang untuk mengambilnya dalam hutang adalah tambahan yang disyaratkan. (Misalnya), seperti seseorang mengatakan “saya beri anda hutang dengan syarat dikembalikan dengan tambahan sekian dan sekian, atau dengan syarat anda berikan rumah atau tokomu, atau anda hadiahkan kepadaku sesuatu”. Atau juga dengan tidak dilafadzkan, akan tetapi ada keinginan untuk ditambah atau mengharapkan tambahan, inilah yang terlarang, adapun jika yang berhutang menambahnya atas kemauan sendiri, atau karena dorongan darinya tanpa syarat dari yang berhutang ataupun berharap, maka tatkala itu, tidak terlarang mengambil tambahan. [6]

2. Kebaikan (seharusnya) dibalas dengan kebaikan
Itulah makna firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang tertera dalam surat Ar-Rahman ayat 60, semestinya harus ada di benak para penghutang, Dia telah memperoleh kebaikan dari yang memberi pinjaman, maka seharusnya dia membalasnya dengan kebaikan yang setimpal atau lebih baik. Hal seperti ini, bukan saja dapat mempererat jalinan persaudaraan antara keduanya, tetapi juga memberi kebaikan kepada yang lain, yaitu yang sama membutuhkan seperti dirinya. Artinya, dengan pembayaran tersebut, saudaranya yang lain dapat merasakan pinjaman serupa.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata.

كَانَ لِرَجُلٍ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِنٌّ مِنْ الْإِبِلِ فَجَاءَهُ يَتَقَاضَاهُ فَقَالَ أَعْطُوهُ فَطَلَبُوا سِنَّهُ فَلَمْ يَجِدُوا لَهُ إِلَّا سِنًّا فَوْقَهَا فَقَالَ أَعْطُوهُ فَقَالَ أَوْفَيْتَنِي أَوْفَى اللَّهُ بِكَ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Nabi mempunyai hutang kepada seseorang, (yaitu) seekor unta dengan usia tertentu.orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata : “Berikan kepadanya”, Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala membalas dengan setimpal”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian” [7]

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu ia berkata.

أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ وَكَانَ لِي عَلَيْهِ دَيْنٌ فَقَضَانِي وَزَادَنِي

“Aku mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di masjid, sedangkan beliau mempunyai hutang kepadaku, lalu beliau membayarnya dan menambahkannya” [8]

3. Berhutang dengan niat baik
Jika seseorang berhutang dengan tujuan buruk, maka dia telah zhalim dan melakukan dosa. Diantara tujuan buruk tersebut seperti.
a. Berhutang untuk menutupi hutang yang tidak terbayar
b. Berhutang untuk sekedar bersenang-senang
c. Berhutang dengan niat meminta. Karena biasanya jika meminta tidak diberi, maka digunakan istilah hutang agar mau memberi.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلَافَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ

“Barangsiapa yang mengambil harta orang (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membinasakannya” [9]

Hadits ini hendaknya ditanamkan ke dalam diri sanubari yang berhutang, karena kenyataan sering membenarkan sabda Nabi diatas [10] Berapa banyak orang yang berhutang dengan niat dan azam untuk menunaikannya, sehingga Allah pun memudahkan baginya untuk melunasinya. Sebaliknya, ketika seseorang berazam pada dirinya, bahwa hutang yang dia peroleh dari seseorang tidak disertai dengan niat yang baik, maka Allah Subhanahu wa Ta’ala membinasakan hidupnya dengan hutang tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala melelahkan badannya dalam mencari, tetapi tidak kunjung dapat. Dan dia letihkan jiwanya karena memikirkan hutang tersebut. Kalau hal itu terjadi di dunia yang fana, bagaimana dengan akhirat yang baqa (kekal)?

4. Hutang tidak boleh disertai dengan jual beli
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia telah melarangnya, karena ditakutkan dari transaksi ini mengandung unsur riba. Seperti, seseorang meminjam pinjaman karena takut riba, maka kiranya dia jatuh pula ke dalam riba dengan melakuan transaksi jual beli kepada yang meminjamkan dengan harga lebih mahal dari biasanya.

5. Wajib memabayar hutang
Ini merupakan peringatan bagi orang yang berhutang. Semestinya memperhatikan kewajiban untuk melunasinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar kita menunaikan amanah. Hutang merupakan amanah di pundak penghutang yang baru tertunaikan (terlunaskan) dengan membayarnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوْا اْلأَمَاناَتِ إِلىَ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ إِنَّ اللهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ إِنَّ اللهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيْراً

” Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimnya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. [an-Nisa/4 : 58]

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah : “Sekalipun aku memiliki emas sebesar gunung Uhud, aku tidak akan senang jika tersisa lebih dari tiga hari, kecuali yang aku sisihkan untuk pembayaran hutang” [HR Bukhari no. 2390]

Orang yang menahan hutangnya padahal ia mampu membayarnya, maka orang tersebut berhak mendapat hukuman dan ancaman, diantaranya.

a. Berhak mendapat perlakuan keras.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu berkata. :

أَنَّ رَجُلًا تَقَاضَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَغْلَظَ لَهُ فَهَمَّ بِهِ أَصْحَابُهُ فَقَالَ دَعُوهُ فَإِنَّ لِصَاحِبِ الْحَقِّ مَقَالًا وَاشْتَرُوا لَهُ بَعِيرًا فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ وَقَالُوا لَا نَجِدُ إِلَّا أَفْضَلَ مِنْ سِنِّهِ قَالَ اشْتَرُوهُ فَأَعْطُوهُ إِيَّاهُ فَإِنَّ خَيْرَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً

“Seseorang menagih hutang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sampai dia mengucapkan kata-kata pedas. Maka para shahabat hendak memukulnya, maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam berkata, “Biarkan dia. Sesungguhnya si empunya hak berhak berucap. Belikan untuknya unta, kemudian serahkan kepadanya”. Mereka (para sahabat) berkata : “Kami tidak mendapatkan, kecuali yang lebih bagus dari untanya”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Belikan untuknya, kemudian berikan kepadanya. Sesungguhnya sebaik-baik kalian ialah yang paling baik dalam pembayaran” [11]

Imam Dzahabi mengkatagorikan penundaan pembayaran hutang oleh orang yang mampu sebagai dosa besar dalam kitab Al-Kabair pada dosa besar no. 20

b. Berhak dighibah (digunjing) dan diberi pidana penjara.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah.:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْم

“Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezhaliman” [12]

Dalam riwayat lain Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. :

لَيُّ الوَاجِدِ يَحِلُّ عُقُوْبَتَه ُوَعِرْضه

“Menunda pembayaran bagi yang mampu membayar, (ia) halal untuk dihukum dan (juga) keehormatannya”.

Sufyan Ats-Tsauri berkata, “Halal kehormatannya ialah dengan mengatakan ‘engkau telah menunda pebayaran’ dan menghukum dengan memenjarakannya” [13]

c.. Hartanya berhak disita
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ رَجُلٍ أَوْ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ

“Barangsiapa yang mendapatkan hartanya pada orang yang telah bangkrut, maka dia lebih berhak dengan harta tersebut dari yang lainnya” [14]

d. Berhak di-hajr (dilarang melakukan transaksi apapun).
Jika seseorang dinyatakan pailit dan hutangnya tidak bisa ditutupi oleh hartanya, maka orang tersebut tidak diperkenankan melakukan transaksi apapun, kecuali dalam hal yang ringan (sepele) saja.

Hasan berkata, “Jika nyata seseorang itu bangkrut, maka tidak boleh memerdekakan, menjual atau membeli” [15]

Bahkan Dawud berkata, “Barangsiapa yang mempunyai hutang, maka dia tidak diperkenankan memerdekakan budak dan bersedekah. Jika hal itu dilakukan, maka dikembalikan” [16]

Kemungkinan –wallahu a’lam- dalam hal ini, hutang yang dia tidak sanggup lagi melunasinya.

6. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman, karena hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak yang menghutangkan.

Janganlah berdiam diri atau lari dari si pemberi pinjaman, karena akan memperparah keadaan, dan merubah hutang, yang awalnya sebagai wujud kasih sayang, berubah menjadi permusuhan dan perpecahan.

7. Berusaha mencari solusi sebelum berhutang, dan usahakan hutang merupakan solusi terakhir setelah semuanya terbentur.

8. Menggunakan uang dengan sebaik mungkin. Menyadari, bahwa pinjaman merupakan amanah yang harus dia kembalikan.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَ

“Tangan bertanggung jawab atas semua yang diambilnya, hingga dia menunaikannya” [17]

9. Pelimpahan hutang kepada yang lain diperbolehkan dan tidak boleh ditolak
Jika seseorang tidak sanggup melunasi hutangnya, lalu dia melimpahkan kepada seseorang yang mampu melunasinya, maka yang menghutangkan harus menagihnya kepada orang yang ditunjukkan, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, telah bersabda Rasulullah :

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ وَمَنْ أُتْبِعَ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتَّبِعْ

“Menunda pembayaran bagi roang yang mampu merupakan suatu kezhaliman. Barangsiapa yang (hutangnya) dilimpahkan kepada seseorang, maka hendaklah dia menurutinya. [18]

10. Diperbolehkan bagi yang berhutang untuk mengajukan pemutihan atas hutangnya atau pengurangan, dan juga mencari perantara (syafa’at) untuk memohonnya.

Dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata : (Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan hutang. Maka aku memohon kepada pemilik hutang agar mereka mau mengurangi jumlah hutangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku. (Maka) akupun melakukannya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh. [19]

BAGI YANG MENGHUTANGKAN AGAR MEMBERI KERINGANAN KEPADA YANG BERHUTANG
Pemberian pinjaman pada dasarnya dilandasi karena rasa belas kasihan dari yang menghutangkan. Oleh karena itu, hendaklah orientasi pemberian pinjamannya tersebut didasarkan hal tersebut, dari awal hingga waktu pembayaran. Oleh karenanya, Islam tidak membenarkan tujuan yang sangat baik ini dikotori dengan mengambil keuntungan dibalik kesusahan yang berhutang.

Di antara yang dapat dilakukan oleh yang menghutangkan kepada yang berhutang ialah.

1. Memberi keringanan dalam jumlah pembayaran
Misalnya, dengan uang satu juta rupiah yang dipinjamkannya tersebut, dia dapat beramal dengan kebaikan berikutnya, seperti meringankan pembayaran si penghutang, atau dengan boleh membayarnya dengan jumlah di bawah satu juta rupiah, atau bisa juga mengizinkan pembayarannya dilakukan dengan cara mengangsur, sehingga si penghutang merasa lebih ringan bebannya.

2. Memberi keringanan dalam hal jatuh tempo pembayaran
Si pemberi pinjaman dapat pula berbuat baik degan memberi kelonggaran waktu pembayaran, sampai si penghutang betul-betul sudah mampu melunasi hutangnya.

Dari Hudzaifah Radhyallahu ‘anhu, ia berkata, aku mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Suatu hari ada seseorang meninggal. Dikatakan kepadanya (mayit di akhirar nanti). Apa yang engkau perbuat? Dia menjawab. :

كُنْتُ أُبَايِعُ النَّاسَ فَأَتَجَوَّزُ عَنْ الْمُوسِرِ وَأُخَفِّفُ عَنْ الْمُعْسِرِ فَغُفِرَ لَهُ

“Aku melakukan transaksi, lalu aku menerima ala kadarnya bagi yang mampu membayar (hutang) dan meringankan bagi orang yang dalam kesulitan. Maka dia diampuni (oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala)”. [20]

3. Pemberi pinjaman menghalalkan hutang tersebut, dengan cara membebaskan hutang, sehingga si penghutang tidak perlu melunasi pinjamannya.

Beginilah kebiasaan yang sering dilakukan oleh Salafush ash-Shalih. Jika mereka ingin memberi pemberian, maka mereka melakukan transaksi jual beli terlebih dahulu, kemudian dia berikan barang dan harganya atau dia pinjamkan, kemudian dia halalkan, agar mereka mendapatkan dua kebahagian dan akan menambah pahala bagi yang memberi.

Sebagai contoh, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli onta dari Jabir bin Abdullah dengan harga yang cukup mahal. Setibanya di Madinah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan uang pembayaran dan menghadiahakn onta yang telah dibeli tersebut kepada Jabir.

Contoh kedua, Thalhah berhutang kepada Utsman sebanyak lima puluh ribu dirham. Lalu dia keluar menuju masjid dan bertemu dengan Utsman. Thalhah berkata, “Uangmu telah cukup, maka ambillah!”. Namun Utsman menjawab : “Dia untukmu, wahai Abu Muhammad, sebab engkau menjaga muruah (martabat)mu”.

Suatu hari Qais bin Saad bin Ubadah Radhiyallahu ‘anhu merasa bahwa saudara-saudaranya terlambat menjenguknya, lalu dikatakan keadannya : “Mereka malu dengan hutangnya kepadamu”, dia (Qais) pun menjawab, “Celakalah harta, dapat menghalangi saudara untuk menjenguk saudaranya!”, Kemudian dia memerintahkan agar mengumumkan : “Barangsiapa yang mempunyai hutang kepada Qais, maka dia telah lunas”. Sore harinya jenjang rumahnya patah, karena banyaknya orang yang menjenguk. [21]

Sebagai akhir tulisan ini, kita bisa memahami, bahwa Islam menginginkan kaum Muslimin menciptakan kebahagian pada kenyataan hidup mereka dengan mengamalkan Islam secara kaffah dan tidak setengah-setengah. Dalam permasalahan hutang, idealnya orang yang kaya selalu demawan menginfakkan harta Allah Subhanahu wa Ta’ala yang dititipkan kepadanya kepada jalan-jalan kebaikan. Di sisi lain, seorang yang fakir, hendaklah hidup dengan qana’ah dan ridha dengan apa yang telah ditentukan Allah Subhanahu wa Ta’ala untuknya.

Semoga kita semua dijauhkan olehNya dari lilitan hutang, dianugerahkanNya ilmu yang bermanfaat, amal yang shalih dan rizqi yang halal dan baik.

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun IX/1426H/2005M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Alamat Jl. Solo-Puwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183, Telp. 0271-761016]
_______
Footnote.
[1]. Ahkamul Qur’an, Ibnul Arabi, Beirut, Darul Ma’rifah, 1/247
[2]. Tafsir Quranil Azhim, 3/316
[3]. Ahkamul Qur’an, Ibnu Katsir, Madinah, Maktabah Jami’ Ulum wal Hikam, 1993, 1/247
[4]. Ibid
[5]. Sunan Ibnu Majah, no. 2431
[6]. Al-Mulakhkhashul Fiqhi, Shalih Al-Fauzan, KSA, Dar Ibnil Jauzi, Cet.IV, 1416-1995, hal. 2/51
[7]. Shahih Bukhari, kitab Al-Wakalah, no. 2305
[8]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2394
[9]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istiqradh, no. 2387
[10]. Lihat Fathul Bari (5/54)
[11]. Shahih Bukhari, kitab Al-Istqradh, no. 2390
[12]. Ibid, no. 2400, akan tetapi lafazhnya dikeluarkan oleh Abu Dawud, kitab Al-Aqdhiah, no. 3628 dan Ibnu Majah, bab Al-Habs fiddin wal Mulazamah, no. 2427
[13]. Ibid, no. 2401
[14]. Ibid, no. 2402
[15]. Fathul Bari (5/62)
[16]. Ibid (5/54)
[17}. HR Abu Dawud, Al-Buyu, Tirmidzi, Al-buyu dan lain-lain
[18]. HR Bukhari, Al-Hawalah, no. 2288
[19]. HR Bukhari, Al-Istiqradh, no. 2405
[20]. HR Bukhari, Al-Istiqradh, no. 2391
[21].Mukhtashar Minhajul Qashidin, Ibnu Qudamah, Tahqiq Ali Hasan bin Abdul Hamid, Oman, Dar Ammar, cet II, 1415-1994 hal. 262-263

Sumber: https://almanhaj.or.id/2716-adab-berhutang.html

Categories
ARTIKEL MUAMALAH ARTIKEL UMUM

WASPADAI TRADISI RIBA PADA JASA TUKAR UANG JELANG LEBARAN

Riba tersembunyi jelang lebaran

Aksi musiman yang biasa dilakukan sebagian kaum muslimin menjelang ramadhan adalah membuka jasa tukar uang. Dengan alasan ekonomi dan mencari tambahan penghasilan, mereka akhirnya dapat terjebak transaksi yang bisa menjerumuskan mereka dalam dosa riba. Walhasil, niat baik yg ingin dilakukan dapat berujung pada dosa akibat ketidakpahaman tentang bagaimana hukum tukar menukar uang yang padanya terdapat lebih, meskipun beralasan jasa.

Anda yang mungkin biasanya menggunakan jasa tersebut, maka sebaiknya berhati-hati juga karena akan ikut terperangkap dalam dosa riba karena ketiada berilmu anda tentang hukum transaksi tukar menukar uang tersebut.

Islam sangat jelas melarang tambahan pada tukar menukar uang yang sejenis. Silahkan simak artikel dibawah sehingga anda paham kenapa jika anda terlibat dalam kegiatan tukar menukar uang tersebut, anda bisa terperangkap jebakan riba.Semoga bermanfaat.

=====================

Penukaran Uang Lebaran

 

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Allah mengingatkan kepada orang yang beriman, agar setiap kali terjadi benturan antara aturan syariat dengan tradisi, mereka harus mengedepankan aturan syariat.

Alah berfirman,

فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا

“Demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” (QS. an-Nisa: 65).

Dalam ilmu hukum, kita diajarkan, jika hukum yang lebih rendah bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, maka hukum yang lebih tinggi harus dikedepankan.

Hukum syariat datang dari Allah, sementara hukum tradisi buatan manusia. Secara usia, di tempat kita, hukum syariat lebih tua, dia ditetapkan 14 abad silam. Sementara tradisi, umumnya datang jauh setelah itu.

Secara hierarki, hukum syariat jauh lebih tinggi. Karena Allah yang menetapkan.

Karena itulah, tradisi yang melanggar syariat, tidak boleh dipertahankan. Sekalipun itu tradisi pribumi.

Tukar-menukar Uang

Dalam kajian ekonomi islam, kita diperkenalkan dengan istilah barang ribawi (ashnaf ribawiyah).  Dan barang ribawi itu ada 6: emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam.

Keenam benda ribawi ini disebutkan dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).

Dalam riwayat lain, Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ يَدًا بِيَدٍ فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum ditukar dengan gandum, sya’ir (gandum kasar) ditukar dengan sya’ir, kurma ditukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, takaran atau timbangan harus sama dan dibayar tunai. Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Ahmad 11466 & Muslim 4148)

Juga disebutkan dalam riwayat dari Ma’mar bi Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

«الطَّعَامُ بِالطَّعَامِ مِثْلاً بِمِثْلٍ ». قَالَ وَكَانَ طَعَامُنَا يَوْمَئِذٍ الشَّعِيرَ.

“Jika makanan dibarter dengan makanan maka takarannya harus sama”. Ma’mar mengatakan,

“Makanan pokok kami di masa itu adalah gandum syair” (HR. Muslim 4164).

Berdasarkan hadis di atas,

Dari keenam benda ribawi di atas, ulama sepakat, barang ribawi dibagi 2 kelompok:

[1] Kelompok 1:

Emas dan Perak. Diqiyaskan dengan kelomok pertama adalah mata uang dan semua alat tukar. Seperti uang kartal di zaman kita.

[2] Kelompok  2:

Bur, Sya’ir, Kurma, & Garam. Diqiyaskan dengan kelompok kedua adalah semua bahan makanan yang bisa disimpan (al-qut al-muddakhar). Seperti beras, jagung, atau thiwul.

Aturan Baku yang Berlaku

Dari hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ketentuan

Pertama, Jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis,

Ada 2 syarat yang harus dipenuhi, wajib sama dan tunai. Misalnya: emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst.  dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, harus

مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ

takarannya harus sama, ukurannya sama dan dari tangan ke tangan (tunai).

Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

Kedua, jika barter dilakukan antar barang yang berbeda, namun masih satu kelompok, syaratnya satu: wajib tunai. Misal: Emas dengan perak. Boleh beda berat, tapi wajib tunai. Termasuk rupiah dengan dolar. Sama-sama mata uang, tapi beda nilainya. Boleh dilakukan tapi harus tunai.

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai”

Terdapat kaidah,

إذا بيع ربوي بجنسه وجب التماثل والتقابض، وبغير جنسه وجب التقابض فقط

Apabila barang ribawi ditukar dengan yang sejenis, wajib sama dan tunai. Dan jika ditukar dengan yang tidak sejenis, wajib tunai.

Ketiga, jika barter dilakukan untuk benda yang beda kelompok. Tidak ada aturan khusus untuk ini. Sehingga boleh tidak sama dan boleh tidak tunai. Misalnya, jual beli beras dengan dibayar uang atau jual beli garam dibayar dengan uang. Semua boleh terhutang selama saling ridha.

Tukar Menukar Uang Receh

Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.

Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha

Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.

Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah hukum. Karena transaksi ini diharamkan bukan semata terkait hak orang lain. Tapi dia diharamkan karena melanggar aturan syariat.

Orang yang melakukan transaksi riba, sekalipun saling ridha, tetap dilarang dan nilainya dosa besar.

Transaksi jual beli khamr atau narkoba, hukumnya haram, sekalipun pelaku transaksi saling ridha.

Bagaimana dengan firman Allah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling ridha di antara kalian.” (QS. an-Nisa: 29)

Jawab:

Ayat ini kita yakini benar. aturannya juga benar. Namun Saling ridha yang menjadi syarat halal transaksi yang disebutkan dalam ayat ini, berlaku hanya untuk transaksi yang haram. Seperti jual beli barang dan jasa. Sementara trasaksi haram, seperti riba, tidak berlaku ketentuan saling ridha. Karena semata saling ridha, tidak mengubah hukum.

Itu Upah Penukaran Uang

Ada yang beralasan, kelebihan itu sebagai upah karena dia telah menukarkan uang di bank. Dia harus ngantri, harus bawa modal, dst. jadi layak dapat upah.

Jelas ini alasan yang tidak benar. Karena yang terjadi bukan mempekerjakan orang untuk nukar uang di bank. tapi yang terjadi adalah transaksi uang dengan uang. Dan bukan upah penukaran uang. Upah itu ukurannya volume kerja, bukan nominal uang yang ditukar.

Misalnya, Pak Bos meminta Paijo menukarkan sejumlah uang ke bank. Karena tugas ini, Paijo diupah Rp 50 rb. Kita bisa memastikan, baik Pak Bos menyerahkan uang 1 juta untuk ditukar atau 2 juta, atau 3 juta, upah yang diserahkan ke Paijo tetap 50 rb. Karena upah berdasarkan volume kerja Paijo, menukarkan uang ini ke bank dalam sekali waktu.

Sementara kasus tukar menukar ini niainya flat, setiap 100rb, harus ada kelebihan 10rb atau 5rb. Ini transaksi riba, dan bukan upah.

Sayangi Pahala Puasa Anda

Riba termasuk salah satu dosa besar. Bahkan salah satu dosa yang diancam dengan perang oleh Allah.

Allah berfiman,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ

Jika kalian tidak meninggalkan riba, maka umumkan untuk berperang dengan Allah dan Rasul-Nya (al-Baqarah: 279)

Ibnu Abbas menjelaskan ayat ini,

يُقَالُ يَومَ القِيَامَةِ لِآكلِ الرِّبَا: خُذْ سِلَاحَكَ لِلحَرْبِ

Besok di hari kiamat para pemakan riba akan dipanggil, “Ambil senjatamu, untuk perang!” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/716)

Dalam hadis, dosa riba disetarakan seperti berzina dengan ibunya

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبعُونَ بَابًا أَيسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرَّجُلُ أُمَّه

Riba itu ada 73 pintu. Pintu riba yang paling ringan, seperti seorang lelaki yang berzina dengan ibunya. (HR. Hakim 2259 dan dishahihkan ad-Dzahabi).

Karena itulah, para salaf menyebut dosa riba lebih parah dari pada zina,

Ada pernyataan Ka’ab al-Ahbar,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةٍ وَثَلاَثِينَ زَنْيَةً

Satu dirham riba yang dimakan seseorang, sementara dia tahu, lebih buruk dari pada 36 kali berzina. (HR. Ahmad 21957, dan ad-Daruquthni 2880)

Sementara dosa dan maksiat adalah sumber terbesar kegagalan puasa manusia. Dosa merupakan sebab pahala yang kita miliki berguguran. Ketika ramadhan kita penuh dengan dosa, puasa kita menjadi sangat tidak bermutu. Bahkan sampai Allah tidak butuh dengan ibadah puasa yang kita kerjakan.

Semacam inilah yang pernah diingatkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis shahih riwayat Bukhari dan yang lainnya, dari sahabat Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Siapa yang tidak meninggalkan ucapan dusta, dan semua perbuatan dosa, maka Allah tidak butuh dengan amalnya (berupa) meninggalkan makanan dan minumannya (puasanya).” (HR. Bukhari 1903)

Ketika ada orang yang berzina di malam ramadhan, apa yang bisa dibayangkan dengan nasib puasanya?

Bisa jadi hilang semua pahalanya.

Apa yang bisa anda bayangkan, ketika orang melakukan transaksi riba, yang dosanya lebih sangar dari pada zina, dilakukan terang-terangan di siang bolong ramadhan?

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Ustadz Ammi Nur Baits Beliau adalah Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.

Sumber

# Solusi Tukar Uang Receh Agar Tidak Menjadi Riba

Telah kami bahas sebelumnya bahwa:
“Jual beli uang receh adalah riba” [1]

Jual beli receh dengan menukar 1000 rupiah sebanyak 100 (senilai dengan 100 ribu) dengan harga 120 ribu misalnya. Maka ada nilai lebih pada benda ribawi yaitu mata uang.

Solusinya adalah dengan dua kali transaksi:

1) Nilai uang yang ditukar harus sama
misalnya pecahan Rp. 1000 sebanyak 100 lembar dengan Rp. 100.000

2) Kemudian dengan transaksi yang BERBEDA ia diberi upah (misalnya 5 ribu) atas jasanya

3) Upah ini HARUS sama untuk semua transaksi (misalnya flat Rp. 5.000)
TIDAK BOLEH misalnya:
Tukar pecahan Rp. 100.000 (upahnya 10 ribu)
tukar pecahan RP. 50.000 (upahnya jadi 5 ribu)

Mengapa?
Karena ini bisa menjadi “hiilah” (akal-akalan) dan transaksi pertama MASIH berhubungan dengan transaksi kedua

Memberi upah adalah hal yang ditetapkan syariat, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﺃَﻋْﻄُﻮﺍ ﺍﻷَﺟِﻴﺮَ ﺃَﺟْﺮَﻩُ ﻗَﺒْﻞَ ﺃَﻥْ ﻳَﺠِﻒَّ ﻋَﺮَﻗُﻪُ

“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering .”[2]

NOTE:
-Amannya tukar di bank yang senilai
-Ini solusi bagi saudara kita yang mencari nafkah dengan cara ini, agar tidak terjerumus dalam riba
Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.com

InsyaAllah koperasi syariah arrahmah akan membuka jasa penukaran uang tanpa upah / tambahan sebagai bentuk sosialisasi wujud jasa penukaran uang yang selamat dari dosa riba. Dan insya Allah akan dilakukan tanggal 26 & 27 Ramadhan 1437 H atau bertepatan dengan tanggal 1 dan 2 Juli 2016.

Semogatulisan ini bermanfaat.

Barakallahu fiykum

Categories
ARTIKEL MUAMALAH SEPUTAR KOPERASI

KOPERASI SYARIAH ARRAHMAH KOK MAHAL, KENAPA KALAU MAU MENOLONG UMMAT KOK MAHAL ?

Beberapa kawan bertanya, koperasi syariah Arrahmah kok MAHAL, kenapa kalau mau menolong ummat KOK MAHAL ?

Baiklah, ini diantara pertanyaan yang sering masuk dan ditanyakan kepada kami.

Kredit melalui Koperasi Syariah Arrahmah tetap lebih murah insya Allah. SIlahkan anda bandingkan sendiri dengan pembiayaan semisal ADIxx, Fxx, OTx Finance, dll, insya Allah kami lebih murah plus kami punya keunggulan-keunggulan lainnya.

Silahkan simak juga jawaban kami berikut ini :

1. Koperasi Syariah Arrahmah adalah badan usaha komersial, bukan sosial murni, sehingga anggota yang mau kredit diharapkan hanyalah anggota yang mampu dan memang memiliki kemampuan untuk membayar utang nantinya.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari).

2. Koperasi Syariah Arrahmah tidak pernah mengajak orang berhutang tapi diharapkan menjadi koperasi Syariah Arrahmah bisa menjadi SOLUSI KREDIT HALAL BEBAS RIBA bagi kaum muslimin.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“Riba itu ada 73 pintu (dosa). Yang paling ringan adalah semisal dosa seseorang yang menzinai ibu kandungnya sendiri.” (HR. Al Hakim dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa Hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya).
Sejarah berdirinya koperasi syariah arrahmah adalah karena ketika para ustadz, tuan guru, kyai telah menyampaikan dosa dan bahaya riba, namun mereka belum bisa memberikan solusi jalan keluarnya, sehingga dengan bimbingan dan fatwa mereka, koperasi ini
berhasil didirikan.

3. Modal Koperasi Syariah Arrahmah saat ini semuanya berasal dari anggota dan masih terbatas, disimpan sebagai investasi dan diberikan ke anggota dalam bentuk bagi hasil SHU yang diharapkan bagi hasil yang diberikan dapat bersaing atau bahkan lebih tinggi daripada yang diberikan oleh deposito perbankan.

4. Koperasi juga diharapkan memperoleh keuntungan yang cukup sehingga bisa meningkatkan kesejahtera karyawan dan pengurus, serta semua unsur anggota yg bekerja dan terlibat di dalamnya.

5. Koperasi Syariah Arrahmah diharapkan bisa berdiri jangka panjang dan berkembang, jikalau terlalu murah, maka akan sulit bertahan utk jangka panjang.

6. Koperasi Syariah Arrahmah tidak pernah menerapkan denda keterlambatan dari sejak berdiri hingga sekarang. Silahkan bandingkan dengan unit leasing/finance/pembiayaan yang jika nasabahnya terlambat, selain denda yang terus berjalan, maka yang akan berkunjung ke rumah adalah debt collector yang akan menarik/mengambil barang anda secara paksa tanpa ada unsur keadilan sama sekali.

7. Silahkan jika anda mau survey membuat perbandingan, kalau ada unit leasing/pembiayaan lain lebih murah dari kopsyaharrahmah, maka koperasi syariah Arrahmah siap nego lebih murah insya Allah. Tentunya survey tersebut harus dilengkapi dengan bukti yang lengkap dan insya Allah koperasi syariah Arrahmah akan kembali pada prinsip awal sejak didirikan, menjadi solusi kredit halal bebas riba dan termurah dari harga pasar.

Demikianlah penjelasan kami.
Insya Allah harga pada Koperasi Syariah Arrahmah tidak mahal jika dibandingkan dengan lembaga leasing/finance/pembiayaan lainnya.

Semoga bisa bermanfaat juga bagi koperasi lain yang ingin meniru kebijakan pada koperasi kami.

Barakallahu fiykum.

Categories
ARTIKEL MUAMALAH

KETIKA UTANG SUDAH JADI BISNIS DAN TANPA ETIKA

Ketika utang dijadikan bisnis dan tanpa etika

Salah satu diantara perbedaan antara Koperasi Syariah Arrahmah dan yang sejenis dengan kami dibandingkan dengan koperasi konvensional dan koperasi yang hanya berlabel syariah namun kenyataannya mereka bertransaksi riba adalah koperasi syariah Arrahmah hanya melakukan transaksi jual beli (barang), adapun yang terjadi pada tetangga umumnya adalah transaksi utang piutang berbunga alias riba. Mengapa demikian ?

Menurut Jumhur Ulama, rukun jual beli ada empat :

  1. Orang yang berakad (Penjual dan pembeli)
  2. Sighat (lafal ijab dan kabul)
  3. Benda-benda yang diperjual belikan
  4. Ada nilai tukar pengganti barang.

 

Alhamdulillah, keempat rukun tersebut diatas dipenuhi koperasi syariah arrahmah, namun sebaliknya, koperasi tetangga yang tidak memenuhi salah satu dari keempat rukun tersebut, akhirnya mereka terjebak dalam transaksi utang piutang, yang mengakibatkan mereka terjerumus dalam riba karena pada utang piutangnya terdapat keuntungan.

Dalam Al Qur’an dan sudah sangat jelas sekali bahwa Allah berfirman :

“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)

“ Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…”(QS.Al-baqarah:198)

…kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu”. (QS.An-nisa:29)

“… dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli “(QS.Al-Baqarah:282)

Dalam sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa salam disebutkan:

Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa salam pernah ditanya: apakah profesi yang paling baik? Rasulullah menjawab: “usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual-beli yang diberkati”. (HR. Al-Barzaar dan Al-Hakim)

DIbawah ini ada artikel menarik yang membahas panjang lebar mengenai Utang Piutang yang dijadikan lahan bisnis sebagaimana yang marak terjadi saat ini. Silahkan disimak. Semoga bermanfaat

=====================================================================

Hutang-Piutang Kok Jadi Jadi Lahan Bisnis?

“Praktek pengambilan bunga saat ini lebih parah dibanding pada zaman jahiliyah dulu. Berikut ini adab atau etika utang-piutang menurut Islam.

“Ustad, para rentenir itu ketika dinasihati malah berargumen bahwa wong tujuan kami baik, membantu orang-orang yang sedang terjepit, kok. Masak ndak boleh? Bagaimana menurut ustadz?” tanya seorang anggota jamaah pengajian saya.

Sebelumnya saya menjelaskan perilaku tercela para lintah darat yang menjadikan utang-piutang sebagai bisnis. Terhadap pertanyaan itu, saya menjawab dengan bertanya, “Nulung (membantu) atau menthung (memukul)? Berniat murni membantu orang yang kesusahan, atau memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan? Kalau benar-benar untuk membantu, mengapa mesti disyaratkan di awal bahwa kelak peminjam harus mengembalikan utang beserta bunganya?”

Islam membolehkan utang-piutang jika sesuai etika bukanlah tanpa tujuan. Banyak hikmah mulia yang bisa dipetik oleh pemberi pinjaman maupun peminjam. Di antaranya menumbuhkan ruh saling membantu dan kepedulian sosial terhadap sesama.[1] Karena itu, pemberian piutang sebenarnya harus bermotif sosial (ihsan) dan ibadah untuk mengharap pahala dari Allah semata. Bukan bermotif bisnis dan mengeruk untung duniawi (baca: bunga) karena menjadikan piutang sebagai bisnis merupakan perilaku jahiliyah yang diperangi Islam.

Alkisah, orang-orang jahiliyah dahulu, ketika memberi utang, menentukan jatuh tempo pengembalian. Apabila peminjam tidak bisa melunasi utang pada waktu yang telah ditentukan, mereka mengenakan bunga sebagai kompensasi tambahan waktu pembayaran.[2] Bunga itu akan semakin bertambah seiring berjalannya waktu sehingga peminjam sangat sengsara karena terbebani utang yang berlipat ganda.[3] Lalu datanglah Islam yang rahmatan lil ‘âlamîn dan melarang praktek itu, serta mengkategorikannya sebagai riba.

Allah Ta’ala berfirman, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kalian mendapat keberuntungan.”(QS. Ali Imran: 130)

Praktek utang berbunga sekarang lebih parah dibanding pada zaman jahiliyah. Pada riba jahiliyah, bunga baru dikenakan ketika peminjam tidak bisa melunasi utang pada waktu yang telah ditentukan, sebagai kompensasi pengunduran waktu pembayaran. Sedangkan perbankan dan rentenir menetapkan bunga pada saat kesepakatan dibuat, atau sejak peminjam menerima utang. Praktek riba oleh perbankan dan para lintah darat saat ini lebih jahiliyah dibandingkan praktek riba di era jahiliyah.

Etika Utang-Piutang

Di antara bukti yang menguatkan pengertian bahwa pemberian piutang dalam Islam itu berdimensi sosial dan bukan bisnis minded adalah etika yang Allah ajarkan ketika peminjam belum mampu saat utang jatuh tempo.

Ada dua pilihan yang Allah berikan:

  • pelunasan utang diundur sampai debitur mampu melunasinya, atau
  • utang dibebaskan setelah peminjam benar-benar tidak mampu membayar utangnya.

 

Allah Ta’ala memerintahkan pengunduran waktu pelunasan utang sebagaimana firman-Nya, yang artinya: “Jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280).

Sementara itu jika setelah ditunda peminjam tetap tidak mampu melunasi utangnya, Allah berfirman dalam lanjutkan ayat tersebut, yang artinya: “Bila kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kalian mengetahui.”(QS. Al-Baqarah: 280). Maksud “sedekah” dalam ayat itu adalah membebaskan peminjam dari kewajiban mengembalikan utangnya, total maupun parsial.[4]

Apa gerangan yang mendorong muslim melakukan etika itu?

Apa pula keuntungan duniawi yang akan diunduhnya manakala ia mengundur tenggang waktu pelunasan atau bahkan membebaskan utang peminjam? Motifnya tidak lain karena mengharap pahala ukhrawi, sebagaimana dijanjikan Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Barang siapa menangguhkan pembayaran utang orang yang sedang kesulitan, atau membebaskan utangnya, maka Allah akan menaungi dia dengan naungan-Nya (pada hari kiamat).” (HR. Muslim dari sahabat Ubâdah bin Shâmit)

Ntar Jadi Ketagihan,  Dong!

Mempraktekkan etika tadi apa tidak mengakibatkan para peminjam semakin menjadi-jadi berutang dan tetap tidak melunasi utangnya? Kita perlu melihat tipe peminjam. Apakah ia berutang karena betul-betul kepepet dan bertekad bulat melunasinya. Ataukah terkenal hobi berutang, butuh atau ndak butuh. Dan dari awal telah tercium ia tidak punya itikad baik untuk membayar utangnya. Atau bahkan sudah terkenal di seantero kampong sebagai jago utang plus malas membayar?

Jika termasuk tipe kedua, kita memiliki tanggung jawab moral untuk memberinya pelajaran dan merubah perilaku buruknya. Yakni dengan tidak membebaskan utangnya. Atau bahkan mungkin sejak awal tidak memberinya utang. Menilai dan membedakan tipe orang sebenarnya telah diisyaratkan Allah dalam akhir QS. Al-Baqarah: 280 tadi, yakni  “Jika kalian mengetahui.” Mengetahui apa? “Mengetahui bahwa pembebasan utang tersebut positif.”[5]

Manakala kita terdesak karena kebutuhan, misal istri harus segera dioperasi, padahal kantong lagi kempis, tak dinyana seorang teman berbaik hati meminjamkan uangnya. Kita pun diberi keluasan tenggang waktu. Tanpa bunga pula. Bukankah dia telah berbuat baik pada kita? Bagaimana cara kita membalas budi baiknya? Apakah tidak dibenarkan mengembalikan pinjaman itu dengan melebihkan jumlah pinjaman, dengan niat balas budi?

Boleh, bahkan disunnahkan.[6] Sebab Nabi Shallallahu ’alaihi wa sallam pun dalam banyak hadis sahih diceritakan bahwa beliau sering mempraktekkannya ketika membayar utang.[7] Beliau bersabda, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian adalah orang yang paling baik ketika membayar utang.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah). Hanya saja, para ulama menjelaskan bahwa boleh memberi kelebihan ketika pelunasan utang, dengan syarat:

  1. Tidak ada kesepakatan di muka;
  2. Bukan menjadi kebiasaan masyarakat yang tidak tertulis;
  3. Benar-benar inisiatif sepihak dari debitur; dan
  4. Diberikan pasca pelunasan utang. Inilah yang membedakan antara tambahan pelunasan utang sebagai balas budi dan praktek tercela yang dilakukan perbankan dan rentenir sebagaimana dijelaskan sebelumnya, yang mempersyaratkan pengembalian pinjaman dengan melebihkan jumlah pinjaman sejak awal transaksi.[8]

 

Wallahu ta’ala a’lam.***

Oleh Ustadz Abdullah Zaen, Lc., MA

 

Catatan redaksi (pengusahamuslim.com) :

Etika Utang-Piutang

Utang-piutang dalam Islam berdimensi sosial dan bukan bisnis minded. Etika yang Allah ajarkan adalah pelunasan utang diundur sampai debitur mampu melunasinya, atau utang dibebaskan setelah peminjam benar-benar tidak mampu membayar utangnya.“Jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan.” (QS. Al-Baqarah: 280).  “Bila kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kalian mengetahui.”(QS. Al-Baqarah: 280). Maksud “sedekah” dalam ayat itu adalah membebaskan peminjam dari kewajiban mengembalikan utangnya, total maupun parsial.Seorang muslim melakukan etika utang-piutang dengan mengundur tenggang waktu pelunasan atau bahkan membebaskan utang peminjam adalah mengharap pahala ukhrawi.Dibenarkan mengembalikan pinjaman dengan melebihkan jumlah pinjaman, dengan niat balas budi kepada yang meminjami. Boleh dan disunahkan. Tapi ada syaratnya. Etika inilah yang membedakan antara tambahan pelunasan utang sebagai balas budi dan praktek tercela yang dilakukan bank dan rentenir.

Keterangan:
[1]   Baca: Ahkâm ad-Dain – Dirâsah Hadîtsiyyah Fiqhiyyah karya Sulaiman al-Qushayyir (hal. 21-22).
[2]  Lihat: Tafsîr ath-Thabary (VI/49).
[3]  Baca: Ar-Ribâ, Khatharuhu wa Sabîl al-Khalâsh minhu, karya Dr. Hamd al-Hammad (hal. 10).
[4]  Periksa: Tafsîr as-Sa’dy (hal. 98).
[5]  Tafsîr al-Jalâlain (hal. 56).
[6]  Baca: Syarh Shahîh Muslim karya Imam an-Nawawy (XI/39).
[7]  Lihat berbagai hadits tersebut beserta takhrijnya dalam Ahkâm ad-Dain (hal. 235-250).
[8]  Syarh Shahih Muslim (XI/39).

 

Categories
ARTIKEL MUAMALAH ARTIKEL UMUM SEPUTAR KOPERASI

KETIKA TIDAK SANGGUP BAYAR UTANG/CICILAN, BAGAIMANA SEHARUSNYA SOLUSI KOPERASI SYARIAH

Pernah dengar berita tentang rumah seharga 700juta disita gara-gara tidak bisa melunasi utang sebesar 55juta ?

Mojokerto – Nasib mengenaskan menimpa eks kepala desa (Kades) Jetis Edi Sasmito di Dusun Wonoayu, Desa/Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Gara-gara tidak bisa melunasi sisa utang di Bank Danamon, rumah yang dinilai seharga Rp 700 juta itu dilelang hanya seharga Rp 50 juta.

Akibatnya, eksekusi pun sempat berlangsung ricuh, Selasa (3/5/2016). Edi bersama anak dan istrinya berusaha melawan petugas juru sita PN Mojokerto. Namun perlawanan mereka sia-sia.

Bahkan Edi mengancam akan bunuh diri dengan menenggak racun jika petugas juru sita memaksa masuk.

Eksekusi rumah seharga ratusasn juta yang dihuni Edi dan keluarganya berjalan alot. Juru sita PN Mojokerto yang datang dikawal puluhan anggota polisi dan TNI ke rumah mewah itu dihadang di pintu gerbang. Penghuni rumah memasang rantai dengan kunci gembok pada pintu gerbang dan menutup rapat semua pintu rumah.

 

http://news.detik.com/berita-jawa-timur/3202733/utang-rp-55-juta-rumah-mewah-eks-kades-dilelang-danamon-rp-50-juta

Lantas bagaimana sistem yang berjalan di Koperasi Syariah Arrahmah ?

Alhamdulillah, kami telah menerapkan sistem syariah dalam setiap transaksi kami. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi riba maupun kedzoliman antara kedua belah pihak, baik pihak anggota maupun pihak koperasi sebagaimana yang mungkin telah terjadi pada contoh kasus diatas.

Memang, untuk menjaga investasi anggota, kami, koperasi Syariah Arrahmah, tetap menerapkan adanya jaminan dalam setiap transaksi nominal tertentu, khususnya transaksi > 5 juta. Namun insya Allah sistem jaminan ini diperbolehkan oleh syariat Islam. Silahkan baca disini hukum bolehkan jaminan / barang yang dikredit dijadikan jaminan

Ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan karena takdir Allah, dan ternyata anggota tidak sanggup lagi melanjutkan pembayaran / melunasi utangnya ke koperasi, maka koperasi boleh menyita barang jaminan milik anggota, namun keadilan tetap berlaku bagi kedua pihak.

Ketika hasil penjualan atas barang jaminan milik anggota lebih besar dari nominal utang ke koperasi, maka koperasi wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada anggota. Demikian sebaliknya ketika ternyata hasil penjualan kurang dari nominal utang anggota kepada koperasi, maka anggota tetap berkewajiban membayar utang tersebut hingga lunas disaat dia memiliki kemampuan untuk membayar utang tersebut.

Demikianlah Islam sangat menjaga unsur keadilan dan menutup keran terjadinya kecurangan dan kedzoliman atas hak hamba.

Berikut kami sampaikan tulisan yang insya Allah bermanfaat terkait perihal barang jaminan yang kami ambil dari sumber terpercaya yang menjadi rujukan dalam kegiatan transaksi di koperasi syariah arrahmah kalsel.

Semoga bermanfaat.

============================================================

Bagaimana dengan kasus gara-gara tidak bisa melunasi sisa utang di Bank Doremon, rumah yang dinilai seharga Rp 700 juta itu dilelang hanya seharga Rp 50 juta.

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Sebelumnya kita awali dengan memahami skema transaksi utang bergadai,

Pertama, bahwa transaksi nasabah dengan bank adalah utang piutang. Sementara jaminan sertifikat yang diserahkan nasabah ke bank berstatus sebagai barang gadai (rahn). Nasabah sebagai penggadai (rahin), sementara bank sebagai penerima gadai (murtahin).

Kedua, dalam transaksi gadai, barang yang menjadi agunan tidak berpindah kepemilikan ke Murtahin. Barang itu tetap menjadi milik nasabah (rahin), sehingga dia yang paling berhak atas barang itu. Meskipun utang belum lunas ketika jatuh tempo.

Ini berbeda dengan kejadian masa jahiliyah. Pada zaman jahiliyah dahulu apabila telah jatuh tempo pembayaran utang dan orang yang menggadaikan belum bisa melunasi utangnya maka pihak yang berpiutang menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya.

Ketika Islam datang, sistem dzalim semacam ini dibatalkan. Karena status barang gadai tersebut adalah amanah dari pemilik yang ada di tangan pihak yang berpiutang (murtahin). (Taudhihul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, 4/467).

Ketiga, Dibolehkan bagi bank untuk meminta nasabah agar segera melunasi utangnya. Jika tidak memungkinkan, bank boleh meminta untuk menjual aset yang digadaikan.

Dalam Taudhih al-Ahkam dinyatakan,

لا يجبر الراهن على بيعه إلاَّ إذا تعذر الوفاء، حينئذٍ تأتي الفائدة من الرهن فيباع ويوفى الدين، فإن بقي من الثمن شيء فهو للراهن

Nasabah gadai (rahin) tidak boleh dipaksa untuk menjual barang gadai, kecuali jika tidak memungkinkan baginya untuk melunasi utangnya. Di sinilah fungsi gadai itu terlihat. Barang gadai bisa dijual untuk menutupi utangnya. Jika masih ada yang tersisa dari hasil penjualan setelah dikurangi utang, maka diserahkan ke pemilik barang (rahin). (Taudhihul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, 4/467).

Keempat, mengingat pelepasan gadai dilakukan dengan cara menjual aset, maka yang paling berhak menentukan harga adalah pemiliknya. Jika tidak memungkinkan, pemerintah berhak mengambil tindakan, membekukan aset itu. Pemerintah bisa melakukan lelang terhadap aset dengan harga standar, untuk menutupi utang nasabah.

Di sinilah peran pemerintah sangat diharapkan. Pihaknya berkewajiban melidungi kedua belah pihak. Melindungi hak orang memiliki utang (nasabah) dan melindungi hak pemberi utang (lembaga keuangan). Tidak boleh dilelang dengan harga yang bisa mendzalimi pemiliknya. Misalnya, dijual dengan harga jauh di bawah harga pasar. Di tempat kita, salah satu standar yang digunakan adalah NJOP (Nilai Jual Objek PaJak).

Di negara kita, tanggung jawab ini dipegang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Kita berharap, kantor semacam ini bisa bekerja lebih maksimal, dan bersih dari mafia.

Lelang Bank

Kebijakan lelang bank, salah satunya dengan melihat pertimbangan kolektibilitas. Beberapa bank, nasabah yang tingkat kolektibilitas 5, untuk rentang penunggakan lebih dari 6 bulan, berhak untuk dilakukan penyitaan aset. Menurut informasi, ketika nasabah berada pada tingkat kolektibilitas 3 sampai 5, maka masuk kategori NPF (Non Performing Financing) atau loan (utang).

Yang menyedihkan adalah prinsip pihak bank adalah yang penting barang itu laku, sehingga bisa menutupi nilai utang berikut bunganya. Atau bahkan yang penting cukup untuk melunasi pokok utangnya. Sehingga, untuk harga lelang, bank tidak terlalu ambil pusing.

Realita ini menunjukkan bahwa lelang hasil sitaan bank maupun lembaga keunangan, adalah lelang yang tidak sehat. Sangat mendzalimi nasabah. Sehingga dijual dengan harga yang sangat murah. Dan semua kedzaliman, pengadilannya akan berlanjut di akhirat.

Alah berfirman,

وَلَا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلًا عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ الْأَبْصَارُ

Janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah menunda hukuman untuk mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka) terbelalak. (QS. Ibrahim: 42)

Mereka para pemenang lelang, bisa berbahagia dengan menguasai harta orang lain dengan cara legal dan murah. Bisa jadi di dunia dia menang ketika eksekusi, tapi ingat ketika di akhirat, bisa jadi urusan ini akan kembali dilanjutkan dan diselesaikan di pengadilan akhirat.

Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Hukum Ikut Lelang Sitaan Bank dan Leasing

Categories
ARTIKEL MUAMALAH SEPUTAR KOPERASI

KOPERASI SYARIAH ARRAHMAH HANYA MENJUAL BARANG SECARA KREDIT SETELAH BARANG DIMILIKI

Transaksi pembiayaan yang umumnya terjadi pada lembaga finance, perbankan konvensional atau syariah, serta BMT dan Koperasi Simpan Pinjam saat bertransaksi dengan konsumen adalah merupakan transaksi utang piutang, bukan jual beli. Entah nama transaksi dan istilahnya dibuat dengan bahasa arab sehingga terkesan syar’i, namun kenyataannya, umumnya transaksi tersebut merupakan transaksi utang piutang, bukan jual beli.

Hal ini terjadi karena umumnya transaksi tersebut tidak memenuhi syarat jual beli, terutama bahwa objek jual beli merupakan hak milik penuh, dan kepemilikan sebuah barang dari hasil pembelian sebuah barang menjadi sempurna dengan terjadinya transaksi dan serah-terima.

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

 

لَا تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu.” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly)

Hadits lainnya. diriwayatkan dari Hakim bin Hizam, ia berkata, “aku bertanya kepada rasulullah, jual-beli apakah yang diharamkan dan yang dihalalkan? Beliau bersabda, “hai keponakanku! Bila engkau membeli barang jangan dijual sebelum terjadi serah terima”. (HR. Ahmad).

Yang membedakan Koperasi Syariah Arrahmah dengan lembaga pembiayaan sebagaimana yang telah kami sebutkan diatas adalah bahwa kami berusaha menerapkan transaksi yang sesuai syariat Islam.

Silahkan simak gambar dibawah ini yang menggambarkan secara umum transaksi yang terjadi di koperasi kami.

 

 

alur transaksi dengan koperasi syariah arrahmah

  1. Anggota / Calon Anggota koperasi datang ke koperasi syariah Arrahmah bermaksud ingin membeli barang secara kredit melalui koperasi. Anggota melengkapi semua persyaratan administrasi yang dipersyaratkan oleh koperasi. Koperasi mempersilahkan anggota/calon anggota menyebutkan barang yang diinginkan, kriteria atau type dan merk yang diinginkan. Koperasi mempersilahkan anggota menyebutkan nama toko yang menjual barang tersebut, namun lebih diprioritaskan adalah toko atau supplier yang sudah memiliki hubungan kerjasama dengan koperasi syariah Arrahmah. Koperasi Syariah Arrahmah berjanji akan membeli barang sesuai yang diinginkan oleh anggota/calon anggota tersebut.
  2. Setelah poin 1 lengkap, koperasi syariah Arrahmah kemudian membeli barang yang diinginkan oleh anggota/calon anggota koperasi.
  3. Serah terima antara toko/supplier dengan koperasi telah terjadi dan kepemilikan barang berpindah dari milik toko menjadi milik koperasi. Barang siap ditransaksikan dengan anggota/calon anggota koperasi.
  4. Koperasi menghubungi anggota untuk melakukan akad Murabahah. Harga pembelian, biaya administrasi maupun keuntungan yang akan diambil oleh koperasi pada jangka waktu yang disepakati bersama disampaikan secara rinci kepada anggota/calon anggota. Anggota masih memiliki hak khiyar hingga sebelum akad ditandatangani.Yang dimaksud khiyar adalah memilih di antara dua perkara yaitu melanjutkan atau membatalkan jual beli. terutama khiyar yang dikenal dengan sebutan khiyar majelis.Yang dimaksud khiyar majelis adalah khiyar yang terjadi di tempat akad jual beli berlangsung hingga yang melakukan jual beli berpisah.Dalilnya adalah:Dari sahabat Hakim bin Hizam, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا – أَوْ قَالَ حَتَّى يَتَفَرَّقَا – فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِى بَيْعِهِمَا ، وَإِنْ كَتَمَا وَكَذَبَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

    Kedua orang penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah. Bila keduanya berlaku jujur dan saling terus terang, maka keduanya akan memperoleh keberkahan dalam transaksi tersebut. Sebaliknya, bila mereka berlaku dusta dan saling menutup-nutupi, niscaya akan hilanglah keberkahan bagi mereka pada transaksi itu” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 2079 dan Muslim no. 1532).

    Dari Ibnu Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ ، مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا ، وَكَانَا جَمِيعًا ، أَوْ يُخَيِّرُ أَحَدُهُمَا الآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ ، وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ يَتَبَايَعَا ، وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ ، فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

    Jika dua orang melakukan jual beli, maka setiap orang dari mereka memiliki hak khiyar selama belum berpisah dan mereka bersama-sama (dalam satu tempat), atau salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lain. Maka jika salah satu dari mereka memberikan khiyar kepada yang lainnya kemudian mereka melakukan transaksi jual beli atas khiyar tersebut, sudah (terjadi) jual beli. Bila mereka berpisah setelah terjadi jual beli, dan salah satu dari mereka tidak meninggalkan jual beli maka telah terjadi jual beli.” (HR. Bukhari no. 2112 dan Muslim no. 1531)

  5. Serah terima barang antara koperasi dengan anggota/calon anggota.
  6. Anggota/Calon anggota membayar DP (jika menggunakan DP) dan angsuran kepada Koperasi Syariah Arrahmah.

Demikian gambaran transaksi jual beli kredit secara murabahah yang terjadi di koperasi kami. Anda bisa membandingkan sendiri dengan transaksi kredit yang umumnya terjadi pada lembaga pembiayaan, baik perbankan, finance, bmt atau koperasi, yang konvensional maupun berlabel syariah.

Berikut ini kami ingin menyampaikan artikel yang insya Allah bermanfaat sebagai rujukan ilmiah agar transaksi jual beli yang dilakukan dilakukan berdasarkan dalil yang ilmiah, sesuai hukum syar’i, berlandaskan qur’an dan sunnah yang shahih menurut pemahaman para sahabat dan yang mengikuti mereka.

Semoga bermanfaat.

=================================================================

BMT Vs Hadis: Jangan Jual yang Tidak Kau Miliki

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Salah satu hadis yang banyak dijadikan acuan dalam kajian fikih muamalah adalah hadis Hakim bin Hizam.

Beliau pernah bercerita,

Aku pernah bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku sampaikan, ‘Ada orang yang mendatangiku, memintaku untuk menyediakan barang yang tidak aku miliki. Bolehkah saya belikan barang itu dipasar, kemudian aku jual barang itu kepadanya?’

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.” (HR. Ahmad 15705, Nasai 4630, Abu Daud 3505, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain, Hakim pernah mengatakan,

نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَبِيعَ مَا لَيْسَ عِنْدِى

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, melarangku untuk menjual barang yang tidak aku miliki. (HR. Turmudzi 1280 dan dishahihkan al-Albani).

Ketika membawakan hadis ini, Turmudzi menyatakan,

والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم كرهوا أن يبيع الرجل ما ليس عنده

Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka membenci seseorang menjual apa yang tidak dia miliki. (Sunan at-Turmudzi , 5/142)

Siapa Hakim bin Hizam?

Tidak salah jika dalam artikel ini, kita mengenali siapa beliau. Meskipun bisa jadi tidak ada kaitannya dengan masalah fikih muamalah.

Hakim bin Hizam, salah satu pemuka Quraisy, keponakan Khadijah radhiyallahu ‘anhu. Sebelum diutus jadi nabi, Rasulullah sangat dekat dengan Hakim. Sampai beliau jadi Nabi, Hakim masih menjalin hubungan dekat dengan beliau. Meskipun demikian, Hakim baru masuk islam ketika fathu Mekah.

Hakim termasuk orang berada. Beliau yang membeli budak bernama Zaid bin Haritsah, yang kemudian dihadiahkan kepada bibinya, Khadijah. Kemudian, oleh Khadijah, Zaid dihadiahkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hakim beberapa kali meriwayatkan hadis dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang Fiqh Muamalah. Diantaranya, hadis tentang hak khiyar dalam jual beli.

Dari latar belakang ini, kita bisa memahami mengapa Hakim mendapatkan pesanan barang dari konsumennya.

Akad Pesan Memesan

Dalam transaksi pesan memesan, kita mengenal istilah jual beli salam.  Dalam jual beli ini, penjual sama sekali tidak memiliki barang yang dia jual (bai’ ma’dum). Pembeli hanya memesan barang kepada penjual, berdasarkan kriteria tertentu, dengan pembayaran tunai di depan.

Jual beli semacam ini, telah dipraktekkan para sahabat sebelum Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah ke Madinah. Dan beliau izinkan, namun dengan batasan tertentu.

Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma menceritakan,

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Madinah, sementara masyarakat melakukan transaksi salam untuk buah-buahan selama rentang setahun atau dua tahun. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengarahkan,

مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

Siapa yang melakukan transaksi salam untuk kurma, hendaknya dia lakukan dengan timbangan yang pasti, takaran yang pasti, sampai batas waktu yang pasti. (HR. Ahmad 3370 & Muslim 4202).

Salah satu bukti bahwa orang yang melakukan salam tidak memiliki barang, bisa kita simak pada praktek sahabat, yang diceritakan Abdullah bin Abi Aufa,

“Kami mendapatkan ghanimah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tiba-tiba datang penduduk Anbath dari saerah Syam. Lalu kami melakukan jual beli salam dengan mereka untuk gandum halus, gandum kasar, dan zabib sampai batas tertentu.”

Tabiin yang menjadi perawi hadis ini, Muhammad bin Mujalid, bertanya kepada sahabat Abdullah bin Abi Aufa,

أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ ، أَوْ لَمْ يَكُنْ لَهُمْ زَرْعٌ

Apakah orang Anbath itu memiliki ladang tanaman tadi ataukah tidak memiliki?

Jawab Sahabat,

مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِكَ

“Kami tidak pernah menanyakan hal itu kepada mereka.” (HR. Bukhari 2254).

Dalam riwayat ini, menujukkan bahwa sahabat tidak mempermasalahkan apakah penjual memiliki barang yang dipesan atau belum. Bagi sahabat, yang penting barang itu sampai kepada mereka, tanpa peduli dari mana penjual itu medapatkan barang yang dipesan.

Kita hendak memberikan pesan yang hendaknya dicatat, dalam jual beli salam, penjual sama sekali tidak memiliki barang yang dipesan.

Bagaimana Dengan Hadis Hakim bin Hizam?

Dalam hadis Hakim di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan,

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki.”

Mengapa di sini dilarang, sementara dalam transaksi salam dibolehkan menjual barang yang tidak dimiliki?

Padahal sama-sama bai’ ma’dum (menjual barang yang tidak dimiliki).

Memesan Barang Ada 2 Cara

Pertama, memesan barang berdasarkan kriteria (al-Mausuf  fi dzimmah).

Si A memesan sebuah komputer kepada si B. Si hanya menyebutkan beberapa kriteria dan spesifikasi komputer yang dipesan. Dia sebutkan detail kriteria procesornya, motherboard, VGA, RAM, dst… termasuk casingnya.

Dalam hal ini, si B menjual barang yang al-Mausuf  fi dzimmah.

Kedua, memesan barang yang sudah ditentukan (Bai al-Muayyan).

Si A pesan kepada si B. Dia pesan, tolong belikan komputer yang sudah dipajang di etalase toko x, paling pojok. Ada tulisannya SALE.

Atau si A butuh HP. Dia datang ke si B, kemudian mereka berdua ke toko HP. Si A silahkan memilih sendiri jenis HP yang diinginkan. Nanti si B yang bayar. Selanjutnya si A nyicil pembayarannya ke si B, dengan harga lebihi.

Mengingat metodenya beda, maka ulama memberikan hukum yang berbeda untuk kedua transaksi.

Untuk transaksi yang pertama, para ulama membolehkan. Dalilnya adalah adanya jual beli salam yang dipraktekkan para sahabat dan direstui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Para sahabat dalam transaksi salam, mereka pesan barang berdasarkan kriteria (Mausuf fi dzimmah). Bukan muayyan (tertentu).

Sementara dalam transaksi kedua, para ulama melarangnya, berdasarkan hadis Hakim bin Hizam di atas.

Karena antara Hakim dan konsumennya, tinggal dalam satu kota yang sama. Sementara pasar bisa mereka jangkau. Sehingga tanpa Hakim, konsumen bisa beli sendiri itu. Namun konsumen mendatangi Hakim, salah satu kemungkinan latar belakangnya adalah konsumen tidak memiliki uang untuk beli barang itu, sehingga dia minta Hakim untuk membelikannya secara tunai, kemudian orang ini bayar ke Hakim dengan harga yang lebih mahal.

Al-Khithabi menjelaskan hadis Hakim,

قوله: لا تبع ما ليس عندك ـ يريد بيع العين دون بيع الصفة، ألا ترى أنه أجاز السلم إلى الآجال، وهو بيع ما ليس عنده في الحال، وإنما نهى عن بيع ما ليس عند البائع من قبل الغرر

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jangan kau jual apa yang bukan milikmu.” maksudnya adalah jual beli barang muayyan, bukan jual beli berdasarkan batasan kriteria dan spesifikasi. Bukankah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan jual beli salam, tertunda sampai batas waktu tertentu? Padahal itu termasuk jual beli yang tidak dimiliki ketika akad. Beliau melarang jual beli yang tidak dimiliki penjual karena alasan gharar (tidak jelas). (Ma’alim as-Sunan, 3/140).

Bisa kita catat, hadis tentang larangan jual beli yang tidak dimiliki, tidak berlaku untuk jual beli yang pemesanannya dengan menyebutkan kriteria.

Kesimpulan ini juga disampaikan Ibnul Qoyim,

وقد ظن طائفة أن السلم مخصوص من عموم هذا الحديث، فإنه بيع ما ليس عنده، وليس كما ظنوه، فإن الحديث إنما تناول بيع الأعيان، وأما السلم: فعقد على ما في الذمة، وما في الذمة مضمون مستقر فيها، وبيع ما ليس عنده إنما نهي عنه لكونه غير مضمون عليه ولا ثابت في ذمته، ولا في يده، فالمبيع لا بد أن يكون ثابتا في ذمة المشتري أو في يده

Sebagian orang menyangka bahwa jual beli salam, dikecualikan dari larangan jual beli dalam hadis Hakim bin Hizam. Karena bukan termasuk jual beli yang tidak dimiliki. Padahal tidak demikian. Karena hadis Hakim bin Hizam, hanya berlaku untuk bai’ al-A’yan (menjual barang yang sudah ditentukan).

Sementara Salam, akadnya bersifat tanggungan. Dan sesuatu yang tertanggung, dijamin, dianggap ada. Sementara menjual barang yang tidak dimiliki, dilarang karena tidak dijamin dan tidak menjadi tanggungannya. Tidak pula ada di tangan penjual. Intinya, barang harus ada dalam tanggungan bagi pembeli atau di tangan penjual. (Hasyiyah Sunan Abi Daud, 9/299).

Kasus BMT & Koperasi Syariah

Ada konsumen butuh kulkas. Dia tidak punya dana tunai. Datang ke BMT untuk ditalangi beli kulkas. Dan dibayar kredit. Tentunya dengan harga lebih mahal. BMT menawarkan, untuk bersama-sama datang ke toko elektronik, dan konsumen boleh memilih sendiri barang yang diinginkan, dan BMT yang bayar.

Pada hakekatnya, jual beli seperti inilah yang dilarang dalam hadis Hakim bin Hizam.

Karena ketika  konsumen memilih sendiri barang itu, kemudian dia minta BMT untuk membelikannya, statusnya bai’ mua’ayyan (jual beli barang tertentu).

Dan yang terjadi hakekatnya bukan konsumen beli kulkas ke BMT, tapi utang duit ke BMT, dan nanti melunasi secara bertahap dengan nilai lebih dari yang dijual.

Atau bisa juga dengan pendekatan kedua, BMT menjual barang yang belum diserah terimakan.

Dari Ibnu ‘Abbas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ

“Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” (HR. Bukhari 2133 & Muslim 3915)

Ibnu ‘Abbas mengatakan,

وَأَحْسِبُ كُلَّ شَىْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ

“Menurutku bahwa segala sesuatu hukumnya sama dengan bahan makanan.” (HR. Muslim 3915)

Dan dari Zaid bin Tsabit, beliau mengatakan,

إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ تُبَاعَ السِّلَعُ حَيْثُ تُبْتَاعُ حَتَّى يَحُوزَهَا التُّجَّارُ إِلَى رِحَالِهِمْ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menjual barang di tempat pembeliannya sampai barang itu dipindahkan pedagang ke tempatnya. (HR. Abu Daud 3501 dan dihasanka al-Albani)

Ketika BMT membeli kulkas itu, dia langsung jual ke konsumennya, sementara belum dipindahkan dari toko. Dan ini terlarang dengan hadis di atas.

Ini berbeda jika konsumen pesan barang yang diinginkan ke BMT, dengan menyebutkan spesifikasi tertentu. Selanjutnya BMT yang mencarikan sendiri barang yang diinginkan konsumen. Ini termasuk bai’ mausuf fi dzimmah. Jual beli yang barangnya dijamin penjual.

Allahu a’lam.

Ditulis oleh Ustadz Ammi Nur Baits 

Sumber

Categories
ARTIKEL MUAMALAH SEPUTAR KOPERASI

APAKAH KOPERASI SYARIAH ARRAHMAH MELAYANI OPER KREDIT ?

Over kredit, opera kredit, kpr, kpm

Beberapa anggota dan calon anggota Koperasi Syariah Arrahmah datang kepada kami menanyakan apakah koperasi bisa membantu mereka keluar dari jeratan riba yang sudah terlanjur terjadi disaat mereka belum paham hukumnya. Mereka ingin mengalihkan utang KPR (Kredit Pemilikan Rumah), atau KPM (Kredit Pemilikan Mobil) yang mereka sudah terlanjur bertransaksi agar dialihkan ke Koperasi Syariah Arrahmah, sehingga dengan demikian mereka beranggapan bahwa hal tersebut membuat mereka keluar dari dosa riba.

Jawaban kami kepada anggota dan calon anggota tersebut setelah sebelumnya minta maaf, yang kami sampaikan dengan halus dan tegas, bahwa kami Koperasi Syariah Arrahmah tidak bisa melayani transaksi OPER KREDIT. Karena transaksi oper kredit berpotensi mengandung riba.

Kok bisa ???!!!

Lantas bagaimana solusinya ??!!!

Semoga artikel dibawah ini bisa membuat kita jadi paham kenapa koperasi syariah arrahmah tidak bisa melayani oper kredit.

Semoga bermanfaat.

Tanya Jawab: Hukum Transaksi Oper Kredit


Berikut ini kami nukilkan dialog yang terjadi di milis Pengusaha Muslim, dengan topik pembicaraan seputar Oper Kredit rumah.

Dialog:

Assalamu ‘alaikum warohmatullah wabarokatuh
Saya hendak membeli rumah di daerah Cileunyi Bandung atau Tanah Baru Depok dengan kisaran harga Rp 200jt ke bawah dan saya lebih mengutamakan rumah yang sekaligus bisa untuk usaha/bisnis. Mungkin teman-teman punya info, tolong diinformasikan, atas bantuannya saya ucapkan terimakasih banyak, semoga Allah membalas kebaikannya. Wassalam.

Abu Naufal

Direspon oleh Aris Mukmin, dengan pesannya:

Kebetulan saya ada rumah kpr BTN di daerah Serpong, Cisauk, komplek Suradita yang ingin saya oper kredit, mungkin bpk/ibu berminat atau saudara muslim ada yg berminat bisa langsung menghubungi saya untuk informasi selanjutnya.

Pertanyaan:

Bagaimana pandangan syariat terhadap transaksi Oper Kredit? Simak penjelasan ustadz Muhammad Arifin Badri berikut ini:

Jawaban:

Alhamdulillah, sholawat dan salam semoga dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Perlu diketahui bahwa dalam syari’at Islam, akad jual beli, baik dengan pembayaran kontan alias lunas atau dicicil/kredit adalah salah satu bentuk akad yang mengikat, dan bersifat otomatis. Bersifat mengikat maksudnya adalah masing-masing dari pihak terkait tidak dapat membatalkan akadnya kecuali atas izin dari pihak kedua. Dan bersifat otomatis maksudnya adalah memindahkan hak; hak terhadap barang berpindah kepada pembeli seusai akad dan hak atas pembayaran/uang berpindah langsung kepada penjual.

Dengan demikian, pada kasus di atas, hak kepemilikan rumah sepenuhnya telah menjadi milik pembeli, yaitu saudara Aris Mukmin. Dan selanjutnya secara syariat, saudara Aris Mukmin berhak sepenuhnya untuk menjual kembali rumah tersebut atau menghibahkannya kepada orang lain.

Bila hal ini telah diketahui, maka saudara Aris Mukmin secara hukum syari’at pada kasus di atas memiliki dua solusi:

1. Menjual rumah kepada orang lain dengan pembayaran kontan, dan dengan hasil penjualan ini ia bisa melunasi sisa kredit yang belum terbayar, sehingga segera bisa mendapatkan surat kepemilikan rumah dan surat tersebut segera ia serahkan kepada pembeli kedua rumah tersebut. Masalah surat menyurat rumah, itu adalah sebatas urusan admisnistrasi, tidak merubah status kepemilikan dalam syari’at. Sehingga bila pembeli rela untuk menunggu penyerahan surat menyurat hingga beberapa waktu, sampai pembeli pertama selesai melunasi tagihannya, maka itu tidak mengapa.

2. Menjual rumah dengan segala tanggung jawab yang berkaitan dengan rumah itu. Yaitu kewajiban melunasi sisa cicilan kredit yang belum terbayar. Kasus oper kredit seperti ini, merupakan salah satu aplikasi nyata transaksi hawalah (transfer piutang). Dan Hawalah ialah salah satu akad yang dibenarkan dalam syari’at, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَطْلُ الْغَنِىِّ ظُلْمٌ وَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِىءٍ فَلْيَتْبَعْ. متفق عليه

“Penunda-nundaan orang yang telah kecukupan adalah perbuatan zhalim, dan bila tagihan salah seorang darimu dipindahkan kepada orang lain yang berkecukupan, hendaknya ia menurut/menerima.” (Muttafaqun ‘alaih)

Hanya saja pada kasus diatas, yang terjadi bukan hanya transfer piutang belaka, akan tetapi bersatu dengan akad jual beli dalam satu waktu. Karena pada kasus semacam ini, kreditur pertama biasanya telah membayar cicilan beberapa kali, dan sisa cicilannyalah yang hendak ditransferkan kepada orang lain. Tapi itu tidak mengapa, karena tidak menyebabkan terjadinya riba atau penipuan atau ketidak jelasan.

Hanya saja yang perlu diwaspadai pada kasus perkreditan rumah atau kendaraan bermotor atau yang serupa, biasanya tidak dilakukan langsung kepada pemilik barang, yaitu developer atau dealer. Perkreditan biasanya melibatkan pihak ketiga, sebagaimana yang diisyaratkan pada kasus di atas, yaitu BTN atau yang serupa. Pada kasus ini biasanya BTN bukanlah pemilik barang (rumah) akan tetapi BTN hanya sebatas membiayai perkreditan ini. BTN memanfaatkan kesempatan untuk menjalankan praktek ribanya. BTN  mengiming-imingi pemilik barang yaitu perusahaan developer dengan mendapatkan haknya berupa pembayaran tunai. Sebagaimana BTN juga mengiming-imingi pembeli (nasabah) dengan pembayaran secara bertahap alias dicicil, bukan ke developer akan tetapi cicilan dibayarkan ke BTN.

Bila itu yang terjadi maka perkreditan semacam ini adalah perkreditan yang tidak dibenarkan dalam syari’at karena mengandung unsur riba, sebagaimana yang pernah saya jelaskan pada kesempatan lain. Wallahu a’alam bishowab.

Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.

Sumber

Pertanyaan:

Ada orang yang kredit mobil via bank yang menjual mobilnya sebelum angsuran bank yang menjadi kewajibannya lunas. Bolehkah saya membelinya? Saya akan menanggung angsuran bank yang belum selesai. Perlu diketahui bahwa saya memiliki cadangan uang yang cukup sehingga saya tidak akan pernah terlambat membayar angsuran sehingga bisa dipastikan saya tidak akan terkena pinalti karena keterlambatan membayar angsuran. Apakah tindakanku semacam ini dibenarkan dalam syariat?

Jawaban:

Penanya mengatakan bahwa dia mengadakan kesepakatan dengan penjual, dia tidak membeli melalui bank namun dialah yang akan melunasi angsuran di bank. Dia memiliki cadangan uang yang cukup sehingga dia bisa membayarkan angsuran tepat waktu di awal bulan, dengan demikian saya tidak terjerumus dalam riba (baca: membayar pinalti karena keterlambatan membayar angsuran). Di manakah letak keharaman hal ini?

Jawaban:

Transaksi di atas hukumnya haram.

Ada dua hal penting yang perlu dicermati:

Pertama, apa yang kita katakan mengenai orang yang ingin pinjam uang dengan sistem riba namun dia tidak jadi karena adanya riba (baca: bunga) lantas ada orang yang mengatakan “Anda bisa pinjam atas nama saya dan sayalah yang akan membayar bunganya”. Apakah dengan cara semacam ini utang piutang tersebut menjadi halal? Tentu saja jawabannya adalah tidak. Adanya pihak yang menanggung riba (baca: bunga). Tidaklah menyebabkan transaksi tersebut menjadi halal.

 

Kedua, yang penting dalam kasus ini adalah ridha dengan riba adalah haram meski kita tidak pernah membayar riba (baca: pinalti). Menandatangani transaksi ribawi adalah bentuk ridha terhadap riba, meskipun orang yang tanda tangan tersebut tidak terjerumus dalam riba.
Solusi halal dalam kasus ini adalah kita keluarkan bank dari proses transaksi. Kita tutup keterkaitan kita dengan bank. Kewajiban angsuran di bank diselesaikan terlebih dahulu baru ada transaksi antara penjual dengan pembeli berlandaskan kaidah syariat bukan kaidah riba yaitu firman Allah,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Jika orang yang berutang itu dalam kondisi kesulitan maka berilah penangguhan tempo sampai dia dalam kemudahan financial.” (QS. Al Baqarah: 280).

Tanpa hal ini, selama bank masih berperan dalam transaksi yang terjadi, maka pelaku transaksi masih terjerumus dalam dosa, meskipun tidak terjerumus dalam riba namun terjerumus dalam dosa ridha dengan transaksi riba (Fatwa Syaikh Masyhur Hasan al Salman, no pertanyaan 222).

Sumber

Categories
ARTIKEL MUAMALAH SEPUTAR KOPERASI

BAGI HASIL INVESTASI HALAL BERDASARKAN APA ? MODAL DISETOR ATAU KEUNTUNGAN USAHA ?

Kebanyakan kaum muslimin saat ini masih belum paham bagaimana sebenarnya cara berinvestasi halal. Umumnya masyarakat, telah terbawa dengan kebiasaan buruk yang dibawa oleh yahudi sejak berabad-abad lalu hingga sekarang, yang telah memoles kebiasaan buruk mereka sedemikian rupa, sehingga RIBA yang telah NYATA-NYATA diHARAMkan oleh Allah dan Rasul-Nya, menjadi TAMPAK HALAL dimata masyarakat, bahkan oleh sebagian kaum muslimin.

Padahal Allah Ta’ala telah berfirman :

“Dan disebabkan mereka (orang-orang Yahudi) memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda seseorang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir diantara mereka itu siksa yang pedih.”(QS. Al Baqoroh : 161)

Dosa riba sangatlah besar, bahkan Allah dan Rasul-Nya telah mengancam akan memerangi pelaku riba.

Maka, sudah seharusnya ketika seseorang bermaksud menginvestasikan hartanya, semisal dengan cara MEMBUKA DEPOSITO, membeli SUKUK, mudhorobah kepada perorangan (mudhorib/pengusaha), atau mudhorobah dengan lembaga (perbankan/bmt/koperasi), atau cara investasi lainnya, maka dia HARUS PAHAM cara berinvestasi yang halal.

Seorang muslim khususnya, WAJIB PAHAM apakah saat deposito atau SUKUK-nya telah jatuh tempo, keuntungan atau bagi hasil yang akan diperolehnya dari deposito, SUKUK atau mudhorobah, dihitung berdasarkan modal yang telah disetornya ataukah berdasarkan keuntungan yang diperoleh dari hasil usaha jika usah tersebut dapat laba.

Sejak awal didirikan, Koperasi Syariah Arrahmah, telah berkomitmen melaksanakan transaksi yang syar’i dan bebas tanpa tercampur riba, baik pada transaksi cash (salam) dan murobahah, maupun bagi hasil mudhorobah muthlaqoh dengan anggota yang dihitung berdasarkan keuntungan (SHU) yang diperoleh, bukan berdasarkan nominal modal yang disetorkan oleh anggota, sebagaimana yang banyak terjadi di perbankan konvensional atau lembaga keuangan lain yang menerapkan sistem berdasarkan modal.

Berikut ini artikel yang bagus dibaca insya Allah agar kita paham bagaimana seharusnya berinvestasi yang halal, sehingga hasil yang diperoleh pun halal.

Semoga bermanfaat.

==============================================================

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Dalam beberapa praktek mudharabah (transaksi permodalan) atau musyarakah (usaha bersama) di msyarakat, seringkali kita melihat poin aturan prosentase bagi hasil dengan mengacu pada modal. Ada yang besar dan ada yang kecil. Misal, ada yang menawarkan, tanam modal minimal 10 juta, akan mendapatkan 2% perbulan.

Apa yang terbayang dari angka 2% itu?

Umumnya orang memahami, angka 2% dari modal. Karena itu yang lebih pasti. Bukan 2% keuntungan. Karena keuntungan tidak bisa diprediksikan.

Dan umumnya seorang pemodal akan memperhitungkan nilai kepastian dari modal yang dia kucurkan.

Salah Satu Indikator Riba

Tahukah anda, ternyata kesepakatan semacam ini termasuk salah satu indikator transaksi riba. Dan ini salah satu pembeda antara bagi hasil yang syar’i dengan transaksi riba dalam akad mudharabah atau musyarakah.

  • Ketika bagi hasil mengacu pada keuntungan, ini akad mudharabah yang syar’i
  • Ketika bagi hasil mengacu pada modal, ini transaksi riba

Mengapa Riba? Sementara itu Lebih Pasti?

Anda bisa perhatikan, ketika pemodal mendapatkan jaminan n% dari modal yang dia berikan, tidak ada bedanya dengan orang memberikan utang kepada orang lain, sementara dia mendapat jaminan kelebihan dari utangnya. Dan ini riba.

Atau, ketika usaha itu sama sekali tidak untung, sementara pemodal mendapat bagian berdasarkan prosentase modal, maka pihak pelaku usaha di posisi rugi. Sementara pihak pemodal selalu diuntungkan.

Dan itulah prinsip riba, sohibul mal (pemillik modal) selalu dalam posisi aman.

Karena itulah, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang adanya keuntungan tanpa ada pengorbanan.

Dari Itab bin Usaid, beliau mengatakan,

أن النبي صلى الله عليه وسلم نهاه عن ربح ما لم يضمن

Bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangnya untuk mengambil keuntungan tanpa menanggung kerugian. (HR. Baihaqi dalam Sunan as-Shugra 1509, at-Thahawi dalam Syarh Ma’ani al-Atsar 4/39, dan yang lainnya)

Keterangan Ulama yang Melarangnya

Salah satu bentuk bagi hasil dalam transaksi musyarakah atau mudharabah yang dikritik para ulama adalah memberikan sejumlah uang yang disepakati kepada salah satu pemodal. Misalnya, 5 orang patungan modal untuk usaha. Si A siap memberikan modal terbesar, dengan syarat, dia mendapatkan tambahan 1 juta di luar bagi hasil yang dia dapatkan. Artinya, si A mendapatkan dua bagian:

  1. Bagi hasil berdasarkan prosentase keuntungan yang disepakati
  2. Uang 1 juta tambahannya, tanpa melihat nilai keutungan

Ibnu Qudamah dalam al-mughni menyatakan,

ولا يجوز أن يجعل لأحد من الشركاء فضل دراهم، وجملته أنه متى جعل نصيب أحد الشركاء دراهم معلومة , أو جعل مع نصيبه دراهم , مثل أن يشترط لنفسه جزءا وعشرة دراهم , بطلت الشركة

Tidak boleh menetapkan adanya kelebihan sekian dirham untuk salah satu pemodal. Ringkasnya, ketika dia menetapkan adanya bagian salah satu pemodal uang dengan nilai tertentu, atau menetapkan untuk salah satu pemodal, nilai bagi hasil plus beberapa dirham, misal: dia mempersyaratkan dirinya mendapat bagian dari bagi hasil ditambah uang 10 dirham, maka musyarakah menjadi batal.

Kemudian, Ibnu Qudamah menukil keterangan Ibnul Mundzir,

أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على إبطال القراض إذا شرط أحدهما أو كلاهما لنفسه دراهم معلومة ، وممن حفظنا ذلك عنه مالك والأوزاعي والشافعي , وأبو ثور وأصحاب الرأي

Ulama yang kami ketahui pendapatnya telah sepakat tentang batalnya transaksi qiradh, apabila salah satu  atau kedua belah pihak mempersyaratkan adanya bagian sekian dirham untuk dirinya. Diantara yang kami ketahui pendapatnya yang menyebutkan masalah ini adalah Imam Malik, al-Auza’i, as-Syafii, Abu Tsaur, dan ashabur Ra’yi (ulama Kufah).

Kemudian, Ibnu Qudamah menyebutkan sisi negatif persyaratan semacam ini, sehingga transaksinya tidak sah,

أنه إذا شرط دراهم معلومة , احتمل أن لا يربح غيرها , فيحصل على جميع الربح , واحتمل أن لا يربحها , فيأخذ من رأس المال جزءا ، وقد يربح كثيرا , فيستضر من شرطت له الدراهم

Ketika dia mempersyaratkan mendapatkan tambahan sekian dirham, bisa jadi usaha itu hanya untung sekian dirham, sehingga dia mendapatkan seluruh keuntungan. Atau usaha itu sama sekali tidak untung, sehingga dia mengambil bagian dari modal. Atau usaha itu untung besar, sehingga dia merasa rugi dengan syarat sekian dirham yang dia utarakan.

(al-Mughni, 5/148).

Anda bisa perhatikan, mendapatkan jatah pasti dalam transaksi mudharabah atau musyarakah, memicu timbulnya sengketa. Sehingga bisa merugikan pihak lain. Yang lebih tepat, prosentase mengikuti nilai keuntungan di akhir transaksi.

Allahu a’lam.

Ditulis oleh ustadz Ammi Nur Baits (Beliau adalah pengasuh wesbsite KonsultasiSyariah.com sekaligus pembina KPMI)

Sumber

Categories
ARTIKEL MUAMALAH ARTIKEL UMUM SEPUTAR KOPERASI

KUNJUNGAN KPMI PALANGKARAYA KE KANTOR KOPERASI SYARIAH ARRAHMAH UNTUK STUDY BANDING PENDIRIAN KOPERASI

Alhamdulillah, hari Jumat yang lalu, tanggal 7 Rajab 1435 atau bertepatan dengan 15 April 2015, Koperasi Syariah Arrahmah kedatangan rombongan spesial dari Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Mereka adalah Bapak Sholihin dan kawan-kawan, Ketua Korwil Palangkaraya serta pengurus dan anggota KPMI Korwil Palangkaraya yang bermaksud datang ke Banjarmasin untuk mengikuti kegiatan Workshop Fiqih Muamalah, bersama ustadz Ammi Nur Baits, ST, LC dari Yogyakarta yang diselenggarakan di Hotel Treepark Banjarmasin, Kalimantan Selatan, selama 2 hari, tanggal 16 – 17 April 2016.

Kunjungan kawan-kawan ke Kantor Koperasi Syariah Arrahmah adalah untuk belajar (study banding) tentang koperasi syariah dan cara mendirikannya.
Kegiatan mengikuti workshop juga merupakan langkah awal KPMI Palangkaraya sebagai bekal ilmu syar’i untuk mendirikan Koperasi Syariah di Palangkaraya insya Allah.

Kami dari Koperasi Syariah Arrahmah sangat mendukung niat yang baik dan mulia ini, bahkan kami mendorong kaum muslimin untuk mendirikan koperasi syariah di wilayah masing-masing sehingga bisa menjadi solusi kaum muslimin untuk berlepas diri dari transaksi riba yang dosanya sangat besar.

Bagi yang ingin mendirikan koperasi syariah di wilayahnya, tidak usah sungkan untuk menghubungi kami, insya Allah kami siap berdiskusi dan berbagi ilmu serta pengalaman, karena tidak ada yang kami harapkan melainkan janji Allah sebagaimana hadits dibawah ini.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُورِهِمْ شَىْءٌ وَمَنْ سَنَّ فِى الإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَىْءٌ

Barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kebaikan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya ganjaran semisal ganjaran orang yang mengikutinya dan sedikitpun tidak akan mengurangi ganjaran yang mereka peroleh. Sebaliknya, barangsiapa menjadi pelopor suatu amalan kejelekan lalu diamalkan oleh orang sesudahnya, maka akan dicatat baginya dosa semisal dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosanya sedikit pun.” (HR. Muslim no. 1017)

Allah Azza wa Jalla berfirman:

ۘ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya [al-Mâidah/5:2]

Semoga Allah mudahkan rencana ini.

[smartslider3 slider=9]