LANDASAN SYAR’I

  • Transaksi Kredit harus diatur agar SESUAI SYARIAH berlandaskan Qur’an & Sunnah yang shahih

 

  • Firman Allah QS. Al-Baqarah : 275
  • ………………Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”

 

  • Firman Allah QS. Al-Baqarah : 282
  • “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”

 

  • Hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhu, bahwa  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.” Ibnu ‘Abbas berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan makanan.” (Muttafaqun ‘alaih)

 

  • ▪Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, ia mengisahkan: “Suatu ketika, saya membeli minyak di pasar. Setelah saya membelinya, ada seorang lelaki yang menemuiku dan menawar minyak tersebut. Kemudian ia memberiku keuntungan yang cukup banyak, maka aku pun menerimanya. Tatkala aku hendak menyalami tangannya, tiba-tiba ada seseorang di belakangku yang memegang lenganku. Maka aku pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit. Kemudian ia berkata, ‘Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau membelinya, hingga engkau pindahkan ke tempatmu. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang menjual kembali barang (yang dia beli), di tempat barang tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan ke tempat mereka masing-masing.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)

2 replies on “LANDASAN SYAR’I”

Bila semua orang mengatakan syar’i, lalu siapakah yang mengatakan tidak syar’i? Padahal yang namanya dan mengakunya syar’i tetapi sesungguhnya syar’i-nya hanyalah syar’i-syar’i ala non syar’i.
Bagaimana ungin kita bersyar’i dengan menggunakan mata uang non syar’i?

Leave a Reply

Your email address will not be published.